Carenang - Comunitynews - Pada penyaluran program bpnt dibulan desember 2021 oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia dengan nomor 5370/6.1/BS.01/12/2021, Perihal percepatan penyaluran program sembako & bpnt melalui tunai, Yang merujuk kebijakan percepatan penyaluran bantuan sosial penanganan fakir miskin melalui keuangan inklusi, Serta menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat antara staf khusus menteri (SKM), Pusdatin, Direktorat jendral penanganan fakir miskin serta himbara, BSI dan PT. Pos indonesia, Perihal: Penyaluran dalam bentuk tunai, Sebagai bagian dari upaya percepatan penyaluran, Maka diminta kepada saudara untuk melakukan penyaluran dalam bentuk tunai. Dalam surat edaran tersebut ditembuskan kepada, Mentri sosial RI, Sekretaris Jendral Kementrian Sosial RI, Inspektur Jendral Kementrian Sosial RI, Staf Khusus Mentri Sosial RI, Para Direktur dilingkungan Ditjen Penanganan Fakir Miskin, Departemen Pengawasan BI, Otoritas Jasa Keuangan, Yang ditandangani Direktur Penangan
Carenang - Comunitynews - Pada penyaluran program bpnt dibulan desember 2021 oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia dengan nomor 5370/6.1/BS.01/12/2021, Perihal percepatan penyaluran program sembako & bpnt melalui tunai, Yang merujuk kebijakan percepatan penyaluran bantuan sosial penanganan fakir miskin melalui keuangan inklusi, Serta menindaklanjuti rekomendasi hasil rapat antara staf khusus menteri (SKM), Pusdatin, Direktorat jendral penanganan fakir miskin serta himbara, BSI dan PT. Pos indonesia, Perihal: Penyaluran dalam bentuk tunai, Sebagai bagian dari upaya percepatan penyaluran, Maka diminta kepada saudara untuk melakukan penyaluran dalam bentuk tunai. Dalam surat edaran tersebut ditembuskan kepada, Mentri sosial RI, Sekretaris Jendral Kementrian Sosial RI, Inspektur Jendral Kementrian Sosial RI, Staf Khusus Mentri Sosial RI, Para Direktur dilingkungan Ditjen Penanganan Fakir Miskin, Departemen Pengawasan BI, Otoritas Jasa Keuangan, Yang ditandangani Direktur Penangan