Comunitynews- Tangerang - Aparat Polresta Tangerang Polda Banten tangkap pasangan suami istri yang diduga lakukan tindak pidana pemalsuan merek kasur Inoac. Ke-2 nya ialah TS, 37, dan istrinya M, 34, masyarakat Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kejadian bermula saat sales pemasaran perusahaan kasur Inoac menjumpai salah seorang konsumen setia yang memberikan info jika sudah beli kasur.
"Saat sales mengecek kasur itu, dijumpai jika kasur bermerek Inoac itu bukan produk asli Inoac," kata Wahyu saat pertemuan jurnalis di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa 28 Desember 2021.
Sales itu selanjutnya memberikan laporan kejadian ada kasur Inoac diduga palsu ke sisi legal perusahaan. Team legal perusahaan selanjutnya membuat laporan ke polisi pada Kamis 15 Oktober 2021.
Berdasar laporan itu, selanjutnya dijumpai jika lokasi toko dan gudang pemasaran kasur dengan merk diduga palsu itu ada di Dusun Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Memperoleh laporan, team dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang selanjutnya lakukan penyidikan.
Wahyu menjelaskan, berdasar tanda bukti yang diamankan, penyidik selanjutnya minta info pakar dari Dirjen HAKI Kemenkumham. Info pakar mengatakan, tanda bukti yang diamankan layak diduga sebagai produk dengan merk palsu.
"Atas ijin dari pengadilan, kami lakukan pemeriksaan di toko dan di gudang terdakwa. Kami mendapati tanda bukti beberapa puluh kasur beragam ukuran dan tipe yang bermerek Inoac diduga palsu," tutur Wahyu.
Wahyu selanjutnya memerintah team yang dikepalai Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja untuk lakukan penangkapan ke-2 tersangka yang teridentifikasi ada di Jakarta.
Berdasar info tersangka, kasur itu dibeli dari daerah Bogor. Setelah datang di gudang, kasur ditempeli stiker atau merk Inoac. Masih berdasarkan penjelasan terduga, tindakan itu telah dijalankan sejak mulai 2016.
"Dalam satu bulan, pemasaran kasur di toko bisa sampai 30 sampai 50 kasur. Dan pemasaran di gudang mencapai 1.000 kasur. Hingga dalam satu bulan, keuntungan tersangka sampai Rp100 juta lebih," jelas Wahyu.
Untuk menanggung tindakannya, ke-2 terdakwa dijaring Pasal 100 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Tanda-tanda Geografis. Ke-2 terdakwa terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kasusnya masih dikembangkan, untuk menyingkap peluang adanya tersangka lain atau jaringan yang semakin besar," tutur Wahyu.
tag :
tindak pidana pemalsuan merek dagang,kasur Inoac,polresta tangerang,polda banten