Comunitynews - Banten - Polda Banten lakukan penangguhan penahanan pada beberapa buruh yang diputuskan sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi buruh masuk ruangan kerja Gubernur Banten Wahidin Halim dan dilaporkan ke Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, penangguhan penahanan memang jadi hak tersangka yang ditata dalam hukum acara pidana, yang bisa dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya
"Penangguhan penahanan dibolehkan sejauh syarat sama sesuai hukum acara pidana itu disanggupi dan menurut penilaian penyidik bisa diwujudkan dengan pemikiran penangguhan penahanan tidak menyulitkan proses penyelidikan," kata Shinto di Serang, Selasa 28 Desember 2021, diambil dari Di antara.
Oleh karenanya, kata Shinto, Polda Banten menampung permintaan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan kemanusiaan. Pemikirannya jika beberapa tersangka ialah tumpuan keluarga dengan tugas sebagai buruh.
Dengan penundaan itu, lanjut ia, karena itu beberapa tersangka jadi produktif kembali dan masih tetap bisa bekerja hingga tidak tinggalkan kerjanya yang nanti akan berpengaruh pada PHK.
"Disamping itu, istri salah satunya tersangka barusan melahirkan putra kembar yang sekarang ini baru berumur dua bulan, hingga memerlukan perhatian besar dari tersangka," tutur Shinto.
Menurut Shinto, alasan penangguhan ialah identitas tersangka jelas, domisilinya jelas dan ada penjaminan bukan hanya dari keluarga tetapi dari ketua serikat karyawan semasing.
Akan tetapi, penangguhan penahanan ini tidak hentikan kasus, hingga proses pengatasan kasus masih tetap berjalan pada penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
"Polda Banten mengapresiasi permintaan maaf secara terbuka dari beberapa tersangka ke Gubernur Banten," kata Shinto.
Awalnya, Polda Banten sudah terima aduan Gubernur Banten lewat kuasa hukumnya Asep Abdullah Busro pada Jumat 24 Desember 2021.
Laporan dilaksanakan pada beberapa tindakan pelaku pekerja yang menerobos masuk ke ruangan kerja Gubernur Banten pada tindakan demonstrasi menuntut koreksi Gaji Minimal Propinsi, Rabu 22 Desember 2021 lalu, dengan persangkaan Pasal 160 KUHP mengenai Penghasutan, Pasal 170 KUHP mengenai Penghancuran pada barang secara bersama, dan Pasal 207 KUHP mengenai dengan menyengaja dari muka umum mengejek satu kekuasaan yang berada di Indonesia.
"Pascapenerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten melakukan tindakan cepat dengan mengenali aktor berdasar dokumentasi yang dikatakan pelapor, data aktor dideteksi dengan memakai alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," papar Shinto.
Shinto menjelaskan, kurang 24 jam pascapelaporan Ditreskrimum Polda Banten sukses amankan beberapa aktor, yakni AP, 46, lelaki, masyarakat Tigaraksa, Tangerang, SH, 33, lelaki, masyarakat Citangkil, Cilegon, SR, 22, wanita, masyarakat Cikupa, Tangerang, SWP, 20, wanita, masyarakat Kemresek, Tangerang, OS, 28, lelaki, masyarakat Cisoka, Tangerang, dan MHF, 25, lelaki, masyarakat Cikedal, Pandeglang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Karunia Idnal sampaikan hasil dari pengecekan atau proses penyidikan pada enam terdakwa itu, seterusnya ke enam terperiksa itu dinaikkan statusnya jadi terdakwa.
"Hasil dari penyelidikan empat terdakwa yakni AP, 46, SH, 33, SR, 22, SWP, 20, dikenai Pasal 207 KUHP mengenai secara menyengaja dari muka umum mengejek suatu hal kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengusung kaki di atas meja kerja Gubernur, dan perlakuan tidak benar yang lain, dengan sanksi pidana 18 bulan penjara, pada 4 terdakwa itu tidak dilaksanakan penahanan," papar Idnal.
Dan untuk dua terdakwa OS, 28, dan MHF, 25, dikenai Pasal 170 KUHP mengenai Penghancuran pada barang secara bersama.
"Dua terdakwa paling akhir dikenai Pasal 170 KUHP yakni bersama lakukan penghancuran pada barang yang berada di ruangan kerja Gubernur Banten, dengan sanksi pidana lima tahun enam bulan penjara," kata Idnal.
TAG :
DEMO BURUH KANTOR GUBERNUR,TAG: Banten polisi tetapkan 6 tersangka aksi buruh duduki ruang kerja Gubernur Banten 6 buruh jadi tersangka usai demo di kantor gubernur banten