Home
Berita desa
Hukum
sengketa Tanah
Sidang ke 12 Perkara Sengketa Tanah Pasar Way Buha


 

Comunitynews - Pemantauan awak media Masyarakat kembali mengawal sidang yang ke 12 di pengadilan Negeri lampung selatan, dan tidak lepas dari hadir nya pemerintahan desa bumi Restu kecamatan palas kabupaten lampung selatan.


Hadir juga dari beberapa kadus desa Bumi Restu yang antusias dalam persidagan di Pengadilan Negeri ( PN ) lampung selatan, Untuk mendampingi masyarakat desa nya tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar aturan-aturan yang di tetapkan pemerintahan dan undang-undang yang berlaku.



Pihak penggugat menghadirkan saksi tambahan dalam sidang lajutan nya, pada tanggal ( 2-12-2021 ) kemarin, saksi atas nama siswanto, sedang kan  yang sekarang atas nama Surono. 

Dalam kesaksianya ," saya tau benar kalau tanah pasar itu adalah milik pak temenggung cahya , karna saya yang bertanda tangan di dalam surat supradik dengan dasar dasar nya, saya bisa menyetujui surat tersebut, surat- surat tersebut sebagai berikut"surat ganti rugi, dan surat pernyataan tokoh-tokoh kampung di masa itu Tugas /saksi(surono).


Jadi sidang yang akan datang pada hari kamis , si tergugat akan menghadirkan 6 (enam) saksi , dan saksi pertama yang akan di hadirkan kamis depan itu 3 (tiga) saksi. Terus 3 saksi lagi akan di persidaganggan yang akan mendatang. Karna 6 saksi itu di bagi 2 kali sidang. (08-12-2021).


Roni

Blog authors