Back to Top
Home
Berita desa
Hukum
sengketa Tanah
Sidang ke 11 Perkara Sengketa Tanah Pasar Bumi Restu

  Palas comunitynews - Perintah desa bumi restu kec palas kabupaten lampung selatan melakukan pendamping masyarakat desa bumi restu, terkait perkara pasar yang  ada di desa tersebut . pihak pemerintah desa harus lebih aktip dngan masalah yang di hadapi,  karna aset desa yang si gugat.   Dalam persidagan si penggugat menghadirkan saksi, atas nama Siswanto dalam pernyataan dalam memberikan kesaksian nya " mengetahui supradik, dan pernah membaca nya, dan saya tau juga dengan pembuatan sertifikat tanah tersebut, karna kemarin mau ada pembuatan sertifikat saya jadi supir nya, untuk mengendarai mobil nya, dan itu pun saya tidak tahu lebih lanjut nya, karna saya nunggu di parkiran  BPTN ada pun teknis nya pembuatan sertifikat dan pembatalanya saya tidak tau,, dan menurut cerita juga benar kalau pasar itu dulu nya punyak pak Temengung. Saya pun beli warung kepada pak suryono pada waktu itu satu juta rupiah dengan ukuran 8×6 m dan pekerjaan  saya adalah pedagang. Dan saya pun bayar kebersi
Read more

Blog authors