Home
Berita desa
Hukum
sengketa Tanah
Sidang ke 11 Perkara Sengketa Tanah Pasar Bumi Restu


 

Palas comunitynews - Perintah desa bumi restu kec palas kabupaten lampung selatan melakukan pendamping masyarakat desa bumi restu, terkait perkara pasar yang  ada di desa tersebut . pihak pemerintah desa harus lebih aktip dngan masalah yang di hadapi,  karna aset desa yang si gugat.

 

Dalam persidagan si penggugat menghadirkan saksi, atas nama Siswanto dalam pernyataan dalam memberikan kesaksian nya " mengetahui supradik, dan pernah membaca nya, dan saya tau juga dengan pembuatan sertifikat tanah tersebut, karna kemarin mau ada pembuatan sertifikat saya jadi supir nya, untuk mengendarai mobil nya, dan itu pun saya tidak tahu lebih lanjut nya, karna saya nunggu di parkiran  BPTN ada pun teknis nya pembuatan sertifikat dan pembatalanya saya tidak tau,, dan menurut cerita juga benar kalau pasar itu dulu nya punyak pak Temengung.




Saya pun beli warung kepada pak suryono pada waktu itu satu juta rupiah dengan ukuran 8×6 m dan pekerjaan  saya adalah pedagang.

Dan saya pun bayar kebersihan juga di lingkungan pasar tersebut./ tungkas siswato di dalam memberikan kesaksian nya.


Saat di wawancara kepala desa bumi restu ,Sukiman " saya selaku kepala desa menghormati kesaksian beliau, lah to itu akan jadi acuan pembahasan perkara di dalam persidagan.



Dan sudah 11 kali persidagn degan hadir nya saksi saksi entah itu dari pihak penggugat atau pun saksi saksi tergugat , ini akan cepat ada hasil titik temu dalam permasalahan sangketa pasar tersebut.


Dan saya berharap kepada masyarakat saya agar bisa sabar dan jagan terpancing hal" yang di luar aturan. Selanjutnya sidang besok yang akan datang itu di tunda dulu, karan hakim akan ada cara dinas, ujar kades,/ sukiman," (2/12/2021)


Saat di konfirmasi sama pak agus salim di kediaman nya, jam 16-59 wib. Karna nama beliau di bawa" dalam kesaksian pak siswanto.



Saya sudah lama kenal dengan beliau, bakan saya teman satu profesi, bakan dia sering pinjam duit kesaya. 

Terkait pasar itu, yang saya tau, itu dibuat untuk desa dan punyak desa. Dan siswanto sendiri pindahan dari metro tahun 1995 langsung berkediaman di pasar, dan luntang lantung gak ada kerjaan, tahun 1997-1998 saya pinjamin kan modal kepada siswi, padi 28 karung untuk modal dagang.


Semenjak istri nya meninggal beliau gak tak kasih pinjeman modal lagi, karna menurut saya gak ada yang tanggung jawabnya. Saya kecewa degan kesaksian siswanto,mengatakan tidak pernah silaturahmi kepada saya, justru sy yang bantu dia dari nol. Tungkas/ agus salim.


Roni

Blog authors