Hukum Polda banten

Gunakan Merek dan Produk Palsu Sukses Disingkap Polda Banten

comunitynews
7:30 PM
0 Comments
Home
Hukum
Polda banten
Gunakan Merek dan Produk Palsu Sukses Disingkap Polda Banten


 


Serang, comunitynews - Pabrik pembikinan shampo dan minyak rambut palsu dengan merk populer dalam suatu gudang yang ada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (28/12/2021), sukses disingkap Polda Banten.


Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menjelaskan, pengungkapan produksi dan perdagangan shampo dan minyak rambut palsu bermula ditemukan beberapa ratus saset shampo di salah satunya warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.


"Selanjutnya penyidik lakukan peningkatan dan mendapati tempat produksi bermacam shampo dan minyak rambut palsu dalam gudang yang berada Pakuhaji, Tangerang," kata Condro ke reporter, saat press konferensi di Mapolda Banten, Jumat (31/12/2021).


Saat press konferensi, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menunjukkan ketidaksamaan produk sampo palsu dan asli ke media. "Lekatan antara sachet masih renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental dan harumnya lebih menusuk, jika dipakai bisa menyebabkan iritasi kulit," kata Condro.


Condro mengutarakan, di saat pemeriksaan gudang, penyidik mendapati bukti jika pemilik gudang itu tidak mempunyai validitas dan perizinan usaha, bahkan juga tidak mempunyai kontrak kerja sama dengan perusahaan pemilik merk yakni PT. Unilever.


"Usaha ilegal ini beralih-pindah, telah tiga tahun bekerja dengan omset Rp200 juta /bulan, hingga tidaklah aneh jika pengurus gudang sanggup menggaji pekerjanya dengan Rp15 juta /bulan," kata Condro.


Selainnya mengambil alih juta-an sachet sampo dan gel rambut palsu, penyidik mengambil alih alat produksi, bahan baku seperti soda api, alkohol 96%, lem, bahan warna makanan dan bahan pengawet.


"Aktor juga mengimport rol cetakan sachet dari Cina, hingga paketannya jadi terlihat seperti asli," tegas Condro.


Di tempat yang serupa, Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga sampaikan, jika pengungkapan produksi dan peredaran sampo dan gel rambut palsu ini dimulai ada info dari warga, yang selanjutnya dilakukan tindakan dengan penemuan sampo palsu di salah satunya warung di Kecamatan Mauk pada Selasa (27/12) lalu, yang selanjutnya diperkembangkan ke gudang produksi yang berada di Kecamatan Paku Haji, Tangerang, pada Rabu (28/12).


"Penyidik sukses dapatkan gudang rumah produksinya, ada mesin produksi, bahan baku dan paket palsu di gudang itu," kata Shinto Silitonga.


Dalam serangkaian pemeriksaan, penyidik mendapati bermacam merk populer seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear Head and Shoulder.


"Merek ini kerap diketemukan di warung dan toko kecil, secara nyata susah untuk diperbedakan yang mana palsu dan asli," kata Shinto.


Saat pengecekan 7 saksi, penyidik memutuskan pemilik gudang, HL (28) sebagai tersangka.


"HL sudah diputuskan sebagai tersangka tindak pidana kesehatan dan pelindungan customer," terang Shinto Silitonga.


Terdakwa dijaring dengan persangkaan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Kesehatan seperti sudah diganti dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja dengan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda terbanyak Rp 1 Miliar.


"Disamping itu, penyidik mengaplikasikan persangkaan berlapis dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Pelindungan Customer dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau denda terbanyak 2 Miliar," tutup Shinto. (bidhumas)

Blog authors