Bandung - comunitynews - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyangka Herry Wirawan sebagai pemilik pesantren Tahfidz Madani memakai dana kontribusi pelajar untuk sewa hotel dan apartemen. Dua tempat itu jadi lokasi Herry lakukan pemerkosaan ke 12 santriwati.
"Jadi ada sangkaan-dugaan kami dari rekan-rekan intelejen sesudah penghimpunan data dan info lewat di penyidikan jika selanjutnya tersangka memakai dana, salah gunakan yang dari tunjangan pemerintah, untuk selanjutnya dipakai misalkan ucapkanlah sewa apartemen," tutur Asep di Kantor Kejati Jawa barat, Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021).
Saat dipertegas kembali masalah hal tersebut, Asep menjelaskan benar ada sangkaan ke sana. Walau, ikat Asep, hal tersebut perlu pengkajian kembali.
"Peluang itu, kelak dipelajari kembali," katanya.
Asep memperjelas faksinya akan lakukan pengkajian berkaitan saluran dana yang dipakai oleh Herry.
"Jadi dari sisi ada kasus Pidum kelak akan lakukan pengkajian berkaitan itu," katanya.
Awalnya, Tindakan biadab pemerkosaan dilaksanakan seorang guru Herry Wirawan salah satunya pesantren di Bandung. Korban bahkan juga capai belasan orang.
Minimal dari belasan korban itu, empat santriwati hamil. Mereka telah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.
Dalam tuduhan sempat disebut lokasi Herry lakukan tindakan biadabnya. Herry lakukan itu di beberapa tempat.
Adapun beberapa tempat itu diantaranya di yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, Basecamp tersangka, apartemen TS, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N dan Hotel R.
tag :
bandung,birojabar,guru perkosa santriwati,herry wirawan,kejati jabar