Bekasi, comunitynews - Usai Mahkamah Agung menerima kasasi jaksa penuntut umum, pada akhirnya Kepala Dusun Segaramakmur berinisial AS diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. AS diamankan di daerah Dusun Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (27/12/2021) kira-kira jam 15.30 WIB. AS awalnya dituduh lakukan tindakan pidana bersama memakai surat palsu. Oleh JPU, ia dituntut 4 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Tetapi, Pengadilan Negeri Cikarang jatuhkan pidana pada tersangka dengan pidana penjara sepanjang setahun 6 bulan. Oleh karenanya penuntut umum lakukan usaha hukum banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberi keputusan bebas ke AS. "Selanjutnya JPU selekasnya lakukan usaha hukum kasasi. Pada akhirnya di tingkat kasasi Mahkamah Agung sudah memutuskan AS bisa dibuktikan dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana bersama memakai surat palsu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Uto
Bekasi, comunitynews - Usai Mahkamah Agung menerima kasasi jaksa penuntut umum, pada akhirnya Kepala Dusun Segaramakmur berinisial AS diamankan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. AS diamankan di daerah Dusun Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Senin (27/12/2021) kira-kira jam 15.30 WIB. AS awalnya dituduh lakukan tindakan pidana bersama memakai surat palsu. Oleh JPU, ia dituntut 4 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Tetapi, Pengadilan Negeri Cikarang jatuhkan pidana pada tersangka dengan pidana penjara sepanjang setahun 6 bulan. Oleh karenanya penuntut umum lakukan usaha hukum banding. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberi keputusan bebas ke AS. "Selanjutnya JPU selekasnya lakukan usaha hukum kasasi. Pada akhirnya di tingkat kasasi Mahkamah Agung sudah memutuskan AS bisa dibuktikan dan memberikan keyakinan bersalah lakukan tindak pidana bersama memakai surat palsu," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Uto