Back to Top
Home
Berita desa
Hukum
Palas Lampung
sengketa Tanah
sosialisasi hukum
Demi Kepentingan Masyarakat, Kepala Desa Bumi Restu Hadir Persidangan ke -14 Sengketa Lahan Pasar Waybuha

  Lampung - Comunitynews - Pengadilan negeri ( PN ) gelar perkara sengketa pasar waybuha  dalam per sidangan di PN di hadirkan saksi- saksi tergugat.  Saksi-saksi tergugat ada tiga (3) orang yang di hadirkan di dalam sidang kamis kemarin, ialah' 1. Pak marzi 2. Pak kusna 3. Pak Riwan, itu sudah di hadir   pada kamis yang lalu. Di persidangan  sekarang pihak tergugat meng hadirkan tiga saksi,  1. Pak Armin, 2. Pak indrawan 3. Pak dede. Saksi sudah enam (6) dari tergugat yang di hadir kan Kamis sekarang dan di dampingi pemerintah an desa, dan BPD desa bumi Restu. Jumlah tergugat ada 36 tergugat. Salah satu nya adalah kepala desa,( Sukiman) yang di gugat adalah kantor desa Bumi Restu kec. Palas kabupaten lampung selatan.  Sidang yang akan datang akan di buktikan dengan bukti-bukti tambahan dari si penggugat dan yang tergugat. Saat di konfirmasi kepada kepala desa bumi restu (Sukiman) "Saya akan ikuti sesuai dengan prosesnya, dan saya akan berusaha semampu saya. Ini demi masyaraka
Read more

Blog authors