Lampung - Comunitynews - Pengadilan negeri ( PN ) gelar perkara sengketa pasar waybuha dalam per sidangan di PN di hadirkan saksi- saksi tergugat.
Saksi-saksi tergugat ada tiga (3) orang yang di hadirkan di dalam sidang kamis kemarin, ialah' 1. Pak marzi 2. Pak kusna 3. Pak Riwan, itu sudah di hadir pada kamis yang lalu.
Di persidangan sekarang pihak tergugat meng hadirkan tiga saksi, 1. Pak Armin, 2. Pak indrawan 3. Pak dede. Saksi sudah enam (6) dari tergugat yang di hadir kan Kamis sekarang dan di dampingi pemerintah an desa, dan BPD desa bumi Restu.
Jumlah tergugat ada 36 tergugat.
Salah satu nya adalah kepala desa,( Sukiman) yang di gugat adalah kantor desa Bumi Restu kec. Palas kabupaten lampung selatan.
Sidang yang akan datang akan di buktikan dengan bukti-bukti tambahan dari si penggugat dan yang tergugat.
Saat di konfirmasi kepada kepala desa bumi restu (Sukiman) "Saya akan ikuti sesuai dengan prosesnya, dan saya akan berusaha semampu saya. Ini demi masyarakat saya, khusus desa bumi restu. Saya berharap kepada masyarakat, jagan terpancing hal hal yang bisa menimbulkan perkara baru apa lagi melanggar hukum. Saya berharap ini akan lebih baik lagi, dengan ada nya masalah" yang ada di desa agar jadi motivasi untuk masyarakat lebih ati" dan dewasa. Ujar (Sukiman).
Saat di wawancara Badan permusawatan desa ( BPD ) pak Bambang, saya yang di percaya ama masyarakat desa bumi restu, akan selalu dampingi dan siap menampung aspirasi masyarakat saya, pasti mereka perlu bantuan pemikiran dan tenaga saya, karna saya adalah BPD mereka, husus desa bumi restu, saya berharap ini jadi pelajaran buat kita semuanya, agar kedepannya tidak ada lagi masalah yang terjadi sekarang, punkas (Bambang) ketua BPD (23/12/2021).
Roni