Rajeg - comunitynews - Ketua LBH LPKPKN Kristisi Proyek U-ditch milik dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air dengan nomor (620/636_PL/KPA_BM/K/APBDP/DBMSDA/Xl/2021) melalui CV. Alda Kontraktor dengan Pagu Anggaran RP. 98.675.000 berlokasi di Desa Tanjakan Mekar RT/RW:008/003 kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang terkesan Acuh Abaikan Sistem Perencanaan Nasional.
" Kegiatan tersebut diduga tidak sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional, juga dari temuan Team di lapangan Setelah kami cek titik nol dan titik terakhir pemasangan u_ditch disinyalir tanpa adanya jalan Air untuk Pembuangan air sisa Rumah Tangga". Terang Iwan selaku ketua LBH LPKPN kabupaten Tangerang, Sabtu (20/11/2021).
Sambungnya untuk lantai dasar menurut iwan, seharusnya kontraktor maupun konsultan perencanaan memahami bahwa idealnya pembangunan saluran udara yang menggunakan beton pracetak U-Ditch seharusnya membuat lantai kerja dengan mutu beton K125 atau yang kerap disebut B0 (B Nol) .
“Permukaan lantai kerja dibuat serata mungkin dan dikontrol elevasinya berdasarkan elevasi pada patok-paton bantuan. Karena, kerataan lantai kerja sangat menentukan kerapian pemasangan U-Ditch yang dipasang di atasnya"katanya.
Saat di konfirmasi salah satu pekerja mengatakan"kerjaan ini udah 6 hari, Kalo untuk pengawasnya ga ada"ucap pekerja inisial IP
Untuk lebih lanjut Ketua LBH - LPKPKN (lembaga pengawasan kebijakan pemerintah keadilan Nasional) akan konfirmasi baik tertulis maupun langsung kepada kepala dinas bina marga dan sumber daya air, dan kami meminta kepada kepala dinas agar di cancel untuk pembayaran pemasangan u_ditch oleh cv. Andal kontraktor
Fauzi