Rajeg - comunitynews -Pengusaha Galian diduga Ilegal didesa Pangerangan kecamatan Rajeg kabupaten Tangerang tak mampu halangi Edaran Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral bahwa tak satupun galian di kabupaten Tangerang yang Legal lewat tak berlaku di kecamatan Rajeg desa Pangarengan.
Menurut Fauzi dari jurnalmedia.com menceritakan pernyataan Kastpol -PP Bambang Mardi saat itu resah nya pengusaha galian tanah di kabupaten Tangerang tak memiliki Izin Pasti.
" Saya ingat betul pernyataan kasatpol PP kabupaten Tangerang saat itu , hari Rabu (13/11/2019) saat di wawancarai awak media TangerangNews bahwa dirinya mengklaim tak satu pun pengusaha galian Tanah di kabupaten Tangerang memiliki Izin Legal," ungkap Fauzi (3/10/2021) Minggu.
Lanjut Fauzi dengan serius membeberkan pernyataan Kasatpol PP saat itu (Bambang Mardi) bahwa izin tak cukup melalui kepala desa tapi harus jelas tanah milik siapa, di angkut kemana, karna itu Riskan tak boleh di perjual belikan.
" Rata rata dalih nya mereka sudah memiliki Izin jelas padahal izin tidak cukup dari Desa , kecamatan saja dan harus di sertakan permohonan dari pemilik tanah kemana ,berapa harus di jelaskan, dan yang penting Sumber Daya Alam (SDA) tanah ini tak boleh di perjual belikan,dan kementerian ESDM pun menyatakan tak satupun pengusaha galian tanah itu Legal, menurut nya karna itu Riskan Aktivitas Galian Tanah akan mengakibatkan merubah struktur Tanah " papar Fauzi.