Back to Top
Home
Berita Utama
liburan nasional
Nasional
Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional Tahun 2022

JAKARTA - comunitynews - Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional tahun 2022, namun untuk cuti bersama akan ditentukan kemudian dengan mempertimbangkan kasus covid-19. Terdapat 16 hari libur nasional tahun 2022 yang telah diputuskan. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 22 September 2021. “Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai Penandatanganan SKB, di Kantor Kemenko PMK, Rabu (22/09). Disampaikan bahwa berdasarkan rapat yang telah dilaksanakan, terdapat  beberapa poin yang disepakati. Salah satunya dimana pemerintah memutuskan untuk belum mengambil sikap terkait kebijakan libur dan cuti bersama tahun dep
Read more

Blog authors