AJB stop kekerasa kepada jurnalis

Pasal 368 Oknum Wartawan di Tangkap, AJB Pinta Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Oknum Mantan Kades Upaya Penyuapan

comunitynews
10:43 PM
0 Comments
Home
AJB
stop kekerasa kepada jurnalis
Pasal 368 Oknum Wartawan di Tangkap, AJB Pinta Penegakan Hukum Jangan Tumpul ke Oknum Mantan Kades Upaya Penyuapan

 


Tangerang - comunitynews - Tiga pria berinisial DAF (25), IR (39),dan AMS (34) terlihat pasrah saat digelandang personel Unit Jatanras Polresta Tangerang. Bukan tanpa sebab, ketiganya diduga melakukan tindak pemerasan terhadap Calon Kepala Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu, 19 September 2021.


Jajaran AJB (Asosiasi Jurnalis Banten) pinta penegakan Hukum juga tindak tegas Oknum Kades yang melaporkan karna dipandang ada kesalahan pemberitaan lakukan tindakan penyuapan.


Belakangan diketahui, dua dari tiga pelaku berinisial AMS dan IR berprofesi sebagai seorang wartawan media lokal Radar24news.com, sedangkan DAF merupakan pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.


Penangkapan itu terjadi pada Sabtu, 18 September 2021 pukul 22.00 WIB. Berawal dari pelaku berinisial DAF, yang diamankan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.


sementara itu beberapa tanggapan datang dari berbagai pihak baik dari tokoh pers lokal ataupun tokoh tokoh organisasi yang menaungi para jurnalis wilayah sebut saja AJB yaitu asosiasi jurnalis banten yang diketuai oleh bang raja,beliau mengatakan.


"kita meminta dan berharap jajaran hukum yang menanganin kasus ini bisa lebih terukur dalam pengusutannya.


Bukan hanya menangkap oknum oknum wartawan tersebut semata, tapi juga harus mengusut secara tuntas penyebab perkara ini terjadi dan  lainya,seperti kenapa bisa ada transaksi uang,kenapa oknum mantan kades tersebut ketakutan hingga mengiyakan memberikan sejumlah uang hingga terjadi perkara pelanggaan pasal tersebut,bisa saja oknum mantan kades tersebut justru malah dia melakukan kesalahan sebelumnya semisal korupsi atau lainya jadi dia ketakutan saat para awak media mempublisnya,sehinga sang oknum mantan kades tersebut memberikan sejumlah uang kepada para tersangka walau alasan diminta karena di ancam." pungkas Bang Raja.


"bisa saja oknum mantan kades tersebut yang memberikan dan melaporkan lalu sengaja menjebak,karena bisa saja itu adalah bagian dari upaya 

dia awal ingin menyuap para oknum wartawan,akhirnya melaporkan telah diperas, kenapa saya katakan demikian kalo memang oknum mantan kades tersebut bersih dalam masa kerja dimasa lalu dan tidak bersalah,kenapa harus takut,kalo berita dinaikan,sekiranya nanti dalam berita tersebut ada kesalahan penulisan atau tendesius bahkan hanya opini belaka,maka bisa ajukan hak tanya jawab kan setiap media ada ruang tanya jawab ada hak sanggah,bukan main jebakan betmen seperti ini,ini sama saja membuat hubungan harmonis watawan,media dan jajaran birokrasi makin tak sinergy.ungkap bang raja akhiri kata


sementara itu pada lanjutan penangkapan dua pelaku lainnya berinisial IR, pukul 04.00 WIB, Minggu, 19 September 2021, dikediaman Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dan, AMS, pukul 06.00 WIB di kediamannya Kecamatan Sukdiri, Kabupaten Tangerang.


Aksi pemerasan tersebut berawal dari adanya laporan korban berinisial BF (35). Dimana ia, mendapatkan ancaman berupa pemberitaan tentang dirinya yang akan dimuat di salah satu situs berita online. Dari hal itu, tindak pemerasan pun terjadi, dimana ia meminta pihak berita online melalui IR dan AMS untuk menghapus pemberitaan, dan korban diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp15 juta. Disana, bila kesepakatan tidak dipenuhi, maka beritanya akan dinaikan kembali.


Hingga akhirnya, pada Sabtu, 18 September 2021, pukul 22.00 WIB, pelaku DAF menemui korban untuk mengambil uang yang telah disepakati. Bertepatan dengan itu, petugas pun langsung mengamankan DAF.


Yang mana sebelum bertemu dengan DAF, korban telah memberikan laporan dan melakukan koordinasi dengan petiga kepolisian.


Saat ini, ketiga masih berada di Mapolres Kota Tangerang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nantinya, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau 369 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara.


Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan adanya penangkapan tersebut


“Benar. Ketiganya masih diamankan di Mapolresta Tangerang,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Blog authors