Serdang Wetan - comunitynews - Proyek Septic Tank di beberapa titik di Desa Serdang Wetan kecamatan Legok kabupaten Tangerang Jadi sorotan Publik pasal nya tak terlihat Papan informasi Proyek terpampang jelas siapa dan dari mana sumber Anggarannya. Menurut Fauzi selaku kontrol Publik mempertanyakan ada apa, terkesan ada yang disembunyikan, Senin (6/9/2021).
Menurut Fauzi Melakukan kewajiban dalam melaksanakan suatu kegiatan dengan tidak melakukan pemasangan papan nama proyek sejak awal di lokasi ketika kegiatan tengah berlangsung sudah ada indikasi telah melakukan tindakan yang di duga kuat melanggar dengan adanya Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi kepada publik yang mana perihal tersebut sudah jelas merupakan hak setiap warga negara untuk mendapat serta memperoleh informasi publik berdasarkan asas keterbukaan.
Fauzi pun menambahkan Tanpa memasang papan nama proyek terkesan sudah Mengabaikan Undang – Undang dan merupakan tindakan yang sangat tidak layak terlebih ketika melaksanakan kegiatan dana untuk anggaran bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk APBN maupun dari pemerintah daerah dalam bentuk APBD dan dengan adanya suatu proyek bangunan yang dalam melaksanakan kegiatan tanpa memasang papan nama proyek maka tidak menutup kemungkinan anggapan warga masyarakat bahwa telah terjadi penyimpangan dana untuk anggaran karena anggaran untuk memasang papan nama proyek selalu ada dalam kontrak manapun.
Saat di temui di lapangan pihak pekerja tak tau menahu asal proyek dari mana dan punya siapa kepada awak media dan LSM. Para pekerja hanya bisa menjawab dirinya hanyalah pekerja.
" Soal papan proyek saya tidak tau menahu kami hanya pekerja, dari PT maupun CV apa." Ujar nya kepada rekan media dan LSM.
Fauzi pun selaku kontrol publik jurnalmedia.com mempertanyakan peran serta Team Pelaksana Kegiatan (TPK) yang sudah di SK kan oleh kepala desa bukan seorang kader
" Yang saya tau septic Tank harus melalui Musdes dan di pilih adanya TPK konsepnya melalui KSM ( konsep Sapu Lidi) proyek harus dikerjakan swakelola oleh kelompok Swadaya Masyarakat, bukan dikelola sendiri takut nya terkesan jadikan Modus ada Mar up (penggelembungan dana) dalam pembelian barang." Terang Fauzi Senin (6/9/2021).
Di tempat terpisah salah seorang yang mendampingi inisial X mengatakan bahwa proyek tersebut belum 100 persen selesai, dan proyek tersebut dari Dinas Kesehatan melalui perkim
nB , Berita ini masih dalam proses klarifikasi, konten ini mengacu praduga tak bersalah