pencemaran nama baik

Pernyataan di Media Sosial Mengandung Pencemaran Nama Baik,Ketum Garda Akan Ambil Jalur Hukum

comunitynews
1:38 PM
0 Comments
Home
pencemaran nama baik
Pernyataan di Media Sosial Mengandung Pencemaran Nama Baik,Ketum Garda Akan Ambil Jalur Hukum

 


Jakarta - comunitynews - Pernyataan pada Facebook Garda Juang Indonesia yang secara Live dibacakan oleh Ramli Barus juga di dampingi Ragil Solihin dengan mengatas namakan Garda Juang Indonesia kepengurusan,mengutarakan perihal nama baik saya (STEEVENLY AGUSTINUS K) sebagai Ketua Umum Garda Juang Indonesia,(01/7/2021). 


Dengan mencemarkan nama baik saya di mediasosial Facebook secara Live juga tertulis,maka saya secara pribadi dan organisasi GARDA JUANG INDONESIA yang resmi , akan memproses kalian berdua serta siapapun yg terlibat pada aksi ini secara hukum yang berlaku di negara ini , tentang pencemaran nama baik.


Dikarenakan kalian berdualah yang sudah saya keluarkan dari organisasi resmi saat itu melalui group w.a resmi Garda Juang Indonesia dan membentuk kelompok-kelompok group w.a yang sudah saya Larang,secara aturan mekanisme yang benar dalam organisasi. 


Maka dengan ini saya akan memproses kalian secara hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik saya juga organisasi,perlu diketahui saya akan beritakan melalui data2 yg saya miliki kronologis dimana dan mengapa juga proses nya sampai saya menjabat posisi KETUA UMUM yg resmi pada tanggal 6 Mei 2021 dalam rapat pleno dan akan saya ungkapkan secara nyata siapa kalian berdua dalam hal ini yang telah berniat 

( merencanakan ) pelengseran kepada Endarjoko(sebagai sekjen pada waktu itu) berkedok inisiatif jelek menurunkan jabatan seseorang pengurus di organisasi ini dengan cara-cara kalian dalam pernyataan yang saya siapkan bukti bukti nya. 


Juga kalian berdualah yang telah berbuat hal pemberontakan dalam organisasi ini disaat kepengurusan jajaran komando saya pada masa dalam kurun waktu sebelum sampai 30 hari saya menjabat KETUM. Pernyataan ini akan saya tindak lanjut kan ke dalam proses hukum yang berlaku di Indonesia. pungkasnya

Blog authors