Back to Top
Home
Hukum
pasar Kemis
Teluk Jakarta
warung remang remang
Tak Berizin Warung Remang Remang Teluk Jakarta Berdiri Dilahan PU, BPAN Aliansi Bongkar

  Tak Berizin Warung Remang Remang Teluk Jakarta Berdiri Dilahan PU, BPAN Aliansi Bongkar Kota Bumi - Comunitynews - BPAN Aliansi Indonesia kabupatenTangerang meminta pihak instansi berwenang membongkar warung remang remang dipinggir kali dekat perumahan Graha Teluk Jakarta kelurahan Kota Bumi karna diduga memanfaatkan tanah atau lahan milik Dinas PU(pekerjaan Umum) kabupatenTangerang. Dikatakan Adam tak Boleh Tanah PU di Komersilkan ucapnya  kepada awak media Sabtu(24/4/2021). " Itukan Lahan PU dimana tidak boleh di Komersilkan pertanyaan saya siapa yang mengkomersialkan , apakah dari kecamatan pasar Kemis apa dari kelurahan Kota Bumi seharus mereka lebih paham lah hal itu," terang Adam dikantor BPAN Sabtu,(24/4/2021). Lanjut Adam bukan itu saja melainkan laporan warga sekitar tempat tersebut juga meresahkan dan menimbulkan citra Negatif Teluk Jakarta. " Kita Tau Teluk Jakarta kelurahan Kota Bumi dikenal taman bermain,wisata dan kuliner , seharusnya warung remang remang
Read more

Blog authors