Sumber gambar dari Tangerang Express |
PAKUHAJI — Comunitynews - Dari sumber Tanggerang Expres Fauzi Litbang Aliansi Indonesia mengapresiasi kinerga koordinator PKH kabupatenTangerang atas tindakan Oknum Pendamping PKH di kecamatan Pakuhaji yang tidak menjaga kode etik ESDM PKH dan peraturan Kemensos, Fauzi meminta jangan cuma wacana saja agar bisa dijadikan contoh bagi oknum yang melanggar.
Dalam isi di media Tangeran Expres bahwa , Koordinator PKH Kabupaten Tangerang Rita Setiasih membenarkan adanya seorang pendamping yang menerima bantuan sosial yang diperuntukan bagi masyarakat terdampak Coronavirus. Bahkan, Rita mengaku sudah mendatangi P untuk menanyakan persoalan tersebut pada awal bulan April lalu.
"Saya sudah kroscek. Faktanya benar begitu," individualized organization Rita, kepada Tangerang Ekspres, Minggu (18/4).
Ditanya wartawan mengapa P menerima bansos, Rita menjelaskan, Kemensos menambah kepesertaan PKH pada 2020, melalui information Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) perluasan dalam rangka masa pandemi Coronavirus. Nama P masuk dalam information penambahan kepesertaan tersebut.
Pada waktu itu, P diduga memvalidasi information pribadinya dengan memasukan information kategori usia dini, ibu hamil dan disabilitas. Walhasil, P masuk dalam daftar sebagai penerima dana PKH pada tahap 4 tahun 2020, tahap 1 tahun 2021 dak tahap 2 tahun 2021.
"Setelah saya temui, P mengakui menjadi peserta PKH. Walaupun seyogianya P tidak layak sebagai peserta PKH," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tangerang Ekspres, P sudah menerima dana PKH tahap 4 tahun 2020 senilai Rp1,5 juta. Kemudian dana PKH tahap 1 tahun 2021 senilai Rp2,1 juta. Lalu dana PKH tahap 2 tahun 2021 senilai Rp2,1 juta.
Di tempat terpisah, saat dihubungi Tangerang Ekspres, P mengaku khilaf. Apabila diperlukan, ia bersedia memulangkan dana PKH yang sudah diterimanya.
"Nama saya muncul di information penambahan kepesertaan PKH pada 2020. Tapi engga saya coret. Saya khilaf. Kalau memang harus ngembaliin dana PKH yang sudah saya terima. Bahkan kalau diberhentikanpun saya bersedia," ucapnya.
Ia menambahkan, belum menerima honornya sebagai pendamping PKH pada April ini. Padahal biasanya ia sudah menerima honor tanggal 6 setiap bulan. "Infonya yang saya dengar. Saya sudah dikirim surat dari Kemensos soal persoalan saya. Tapi, suratnya belum saya terima. Bisa jadi itu surat pemberhentian saya. Walaupun saya belum tau isi surat itu," pungkasnya.
Fauzi Group Lembaga Aliansi Indonesia Litbang percaya kepada koordinator PKH kabupatenTangerang bekerja sesuai tufoksi nya , dan supaya ini tak dilakukan oleh Oknum Pendamping nakal serta bukan ajang wacana saja melain kan efek jera sebagai tanda peringatan kepada para pendamping PKH yang lainnya." ucap Fauzi