PEKANBARU -comunitynews - Hebohnya Surat Mandat dan Pembekuan SK Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJI-Demokrasi Provinsi Riau, yang diduga tanpa mekanisme yang jelas dan diduga tabrak Peraturan Organisasi (PO), Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PJI-Demokrasi. Sikap kekesalah dan kekecewaan tidak hanya datang dari para pengurus DPD maupun DPC di Riau yang sudah di SK-kan dan dilantik DPD Riau, Senin 14 Desember 2020 lalu. Nikmatul Akbar Pembina Utama juga menyampaikan kekesalan dan kekecewaannya kepada Ismail Sarlata selaku Ketua dan beberapa pengurus DPD Riau, maupun DPC yang ada via telp seluler pribadi miliknya. Minggu (07/03/2021). " Saya selaku Ketua Dewan Pembina (Dewan Pembina Utama) DPD PJI-Demokrasi Riau, sangat kecewa akan sikap tindakan Mayusni Talau selaku Ketua Umum DPP, yang telah mengeluarkan Surat Mandat dan pembekuan DPD Riau didalam Surat Mandatnya tanpa menyebutkan alasan jelas dan diduga tanpa mekanisme yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Pe
Tabrak Peraturan Organisasi Nikmatul Akbar Meminta Mayusni Talau harus Belajar lagi
2:34 AM
0
Comments
PEKANBARU -comunitynews - Hebohnya Surat Mandat dan Pembekuan SK Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJI-Demokrasi Provinsi Riau, yang diduga tanpa mekanisme yang jelas dan diduga tabrak Peraturan Organisasi (PO), Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PJI-Demokrasi. Sikap kekesalah dan kekecewaan tidak hanya datang dari para pengurus DPD maupun DPC di Riau yang sudah di SK-kan dan dilantik DPD Riau, Senin 14 Desember 2020 lalu. Nikmatul Akbar Pembina Utama juga menyampaikan kekesalan dan kekecewaannya kepada Ismail Sarlata selaku Ketua dan beberapa pengurus DPD Riau, maupun DPC yang ada via telp seluler pribadi miliknya. Minggu (07/03/2021). " Saya selaku Ketua Dewan Pembina (Dewan Pembina Utama) DPD PJI-Demokrasi Riau, sangat kecewa akan sikap tindakan Mayusni Talau selaku Ketua Umum DPP, yang telah mengeluarkan Surat Mandat dan pembekuan DPD Riau didalam Surat Mandatnya tanpa menyebutkan alasan jelas dan diduga tanpa mekanisme yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Pe