Back to Top
BPNT

Saat dimintai Hak Jawab Terkait Gunakan EDC Lain Dalam Transaksi BPNT, Awak Media dituding Pengancaman

comunitynews
4:58 AM
0 Comments
Home
BPNT
Saat dimintai Hak Jawab Terkait Gunakan EDC Lain Dalam Transaksi BPNT, Awak Media dituding Pengancaman

Sukamanah - Comunitynews - Dalam Perpres 63 Tahun 2017 Tentang Bantuan Non Tunai, Permensos No. 1 Tahun 2018 dan Juklak Juknis Penyaluran BPNT posisi secara hukum BRI dan BNI sebagai bank HIMBARA, hanya posisi sebagai Prinsipal alat penyaluran dan penyediaan BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk transaksi keuangan, bukan sebagai pihak yang langsung menangani pengadaan Barang dan Jasa (Pengadaan Beras Dan Telur). Begitu juga  dalam Juklak Juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian sosial, Pemerintah meminta supaya pihak yang mengadakan itu adalah Unit Usaha Mikro, Dolog, Gapoktan dan Usaha lainnya.Dan untuk kabupaten  bank himbara yaitu BRI yang ditunjuk kemensos,kemudian bank BRI menunjuk Agent BRILink untuk menyalurkan program bpnt,tentunya melalui mekanisne ferivikasi. ‎ ” Team Aliansi Indonesia Litbang menemukan banyak dugaan  Agent- Agent  BRILink yang nakal,dengan modus belanja beras dengan harga yang murah,untuk dijual ke keluarga penerima manfaat(kpm)sehingga ha
Read more

Blog authors