Back to Top
Home
Lembaga Aliansi indonesia
tanah galian
BPAN AI kritisi Perda Maupun Perbup di pandang Mandul

  BPAN AI kritisi Perda Maupun Perbup di pandang Mandul Rajeg - media Aliansi - BPAN Aliansi Indonesia kabupatenTangerang kritisi peraturan Daerah kepada jajaran Instansi tegas bagi yang langgar peraturan yang mana pengusaha galian tanah dan pasir (Golongan C) yang beroperasi di desa Daon kecamatan Rajeg telah meresahkan pasal nya lintasan mobil galian telah merusak fasilitas umum. Supriyanto biasa di sapa Adam salah satu ketua BPAN Aliansi Indonesia kabupatenTangerang menjelaskan dalam peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2014 Tentang Air Tanah melarang pengusaha mengurus galian kerna memang dipandang telah merusak Alam. " Ini perturan Daerah bukan untuk di langgar tapi untuk patuhi jelas perda No.8 tahun 2014 tentang Air Tanah dilarang pengusaha galian beroperasi karna merusak Alam. Akan tetapi, Adam sangat mengkritisi perda maupun Perbup, walau sudah ada larangan tetap saja para pengusaha galian tanah di Kecamatan Rajeg,  masih saja melakukan aktivitas, Bahkan, kegiatan galia
Read more

Blog authors