Back to Top

Agen Brilink Sindang Jaya Kangkangi Peraturan Perpres Penyaluran BPNT

comunitynews
12:17 PM
0 Comments
Home
Agen Brilink Sindang Jaya Kangkangi Peraturan Perpres Penyaluran BPNT

Lembaga Aliansi kabupaten tangerang sidak Agen Brilink BPNT atas dasar informasi berkembang bahwa Agen Brilink di desa Sindang Jaya telah keluar jalur tanpa ada pengawasan pihak TKSK maupun Pendamping yang mana peran mereka lah dalam pemahaman penyaluran bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). penyaluran BPNT oleh  Oknum Agen Brilink diduga telah mengkangkangi peraturan pemerintah, pada hari  jum'at (5/2/2021). saat dikonfirmasi prihal tersebut OJI selaku mewakili Agen tersebut bahwa tidak pernah libatkan pendamping maupun TKSK dalam pengawasan pendistribusian BPNT, dirinya mengungkapkan semua barang maupun jasa itu dikelola oleh Agen itu sendiri bahkan dari itu rekomendasi dari pihak cabang unit BRI Pasar kemis sukamantri. " barang semua ini itu kami semua termasuk dari suplayer nya dan saya tidak pernah tau apalagi libatkan para pendamping maupun TKSK tapi dari BRI nya mas", jelasnya saat awak media PostNewsTime memintai keterangan nya di kediaman,(5/6/2021). dihari yang sama
Read more

Blog authors