Lembaga Aliansi kabupaten tangerang sidak Agen Brilink BPNT atas dasar informasi berkembang bahwa Agen Brilink di desa Sindang Jaya telah keluar jalur tanpa ada pengawasan pihak TKSK maupun Pendamping yang mana peran mereka lah dalam pemahaman penyaluran bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). penyaluran BPNT oleh Oknum Agen Brilink diduga telah mengkangkangi peraturan pemerintah, pada hari jum'at (5/2/2021).
saat dikonfirmasi prihal tersebut OJI selaku mewakili Agen tersebut bahwa tidak pernah libatkan pendamping maupun TKSK dalam pengawasan pendistribusian BPNT, dirinya mengungkapkan semua barang maupun jasa itu dikelola oleh Agen itu sendiri bahkan dari itu rekomendasi dari pihak cabang unit BRI Pasar kemis sukamantri.
" barang semua ini itu kami semua termasuk dari suplayer nya dan saya tidak pernah tau apalagi libatkan para pendamping maupun TKSK tapi dari BRI nya mas", jelasnya saat awak media PostNewsTime memintai keterangan nya di kediaman,(5/6/2021).
dihari yang sama Team BPAN Aliansi Cabang kabupaten Tangeran Chandra menegaskan saat sidak telah di temukaan dugaan oplosan beras sekaligus sebagai penyuplai barang Item item BPNT yang mana hal tersebut telah melanggar peraturan pemerintah, dirinya mnyebutkan kemana peran pendamping dan tksk.
" ini jelas sekali kesalahan tanpa adanya pengawasan pendamping maupun TKSK di pertanyakan, jelas sekali dalam Perpres 63 Tahun 2017 Tentang Bantuan Non Tunai, Permensos No. 1 Tahun 2018 dan Juklak Juknis Penyaluran BPNT posisi secara hukum BRI sebagai salah satu HIMBARA, hanya posisi sebagai Prinsipal alat penyaluran dan penyediaan BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk transaksi keuangan, bukan sebagai pihak yang langsung menangani pengadaan Barang dan Jasa (Pengadaan Beras Dan Telur)" tegas Chndra.
lanjut chandra menambahkan bahwa dalam Juklak Juknis nya jelas bahwa yang dikeluarkan oleh Kementerian sosial, Pemerintah meminta supaya pihak yang mengadakan itu adalah Unit Usaha Mikro, Dolog, Gapoktan dan Usaha lainnya.
” jika memang benar bahwa itu adalah perintah ,unit dan Agent bahwa dipandang ada indikasi dugaan memaksa untuk mengambil alih sampai tahap pengadaan barang dan jasanya, maka jelas apa yang dilakukan oleh pihak BRI ini telah menyalahi dan melanggar aturan tersebut, ” sambung chandra secara tegas.
Oleh karena itu, pihak BRI harus tahu memposisikan diri berdasarkan regulasi penyaluran BPNT ini, tidak sampai masuk keranah tehnis pengadaan barang dan jasa.
“Kami dari BPAN Lembaga Aliansi kabupaten Tangerang akan melakukan dialog klarifikasi dengan pihak BRI Cabang unitnya untuk menjelaskan semua ini, sehingga kita tahu apa dasar hukum BRI sampai bisa langsung mengeksekusi pengadaan barang dan jasa,jelas chandra.
dari pantauan BPAN bahwa item item yang didistribusikan tidak sesuai 6T yaitu Tepat sasaran,Tepat harga,Tepat jumlah,Tepat Mutu,Tepat Waktu dan Tepat Administrasi sanksinya adalah haknya akan di cabut sebagain Agen BRILINK.