Rajeg - Comunitynews - Salah satu agen di Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, jadi soroton Lembaga Aliansi Indonesia Litbang
Pasalnya agen penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako di desa setempat diduga menjual beras di luar ketentuan harga.
Agen tersebut juga diduga tidak melaksanakan arahan sesuai dengan Pedoman Umum (Pedum) yang berlaku. Diketahui harga beras program sembako menurut aturan harus berkualitas premium.
Informasi yang diterima dari Lis harga yang terpampang, beras yang disediakan dari para Ahli beras bahwa agen kabarnya merupakan beras medium yang dijual kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan harga Rp 110.000.
“Itu menyalahi aturan, karena sesuai Permendag tentang HET menyebutkan, harga tertinggi Rp 94.500 per 10 kg, itu untuk jenis beras medium,” terang ketua media Posnewstime, Rabu, (3/2/2021).
Dengan begitu, Agen Eva mengatakan, KPM merasa tidak was-was mengingat acuan mereka adalah masih seputar maksimalisasi penyaluran bantuan tersebut
“Warga tidak mengeluhkan tuh( seolah paling benar) pada tahun-tahun sebelumnya juga disalurkan tiap bulannya.terang Agen Eva
Namun, Team Lembaga Aliansi Litbang intinya saat ini terkait harga pada bantuan sembako dinilai tinggi dan tidak sesuai HET,” bebernya.
Kendati demikian, Team Aliansi Litbang mengaku akan berupaya membantu warga serta akan mengawal persoalan tersebut, karena sebelumnya dia mengaku juga pernah ikut andil mengawasi dalam distribusi beras program BPNT.
"Masyarakat kita yang kurang mampu, jangan dikurangi, sekarang nyatanya dikurangi, mereka tidak tahu beras yang diterima medium, tapi dihargai premium, apa itu kejahatan," ujarnya Lembaga Aliansi Litbang
Saat team Lembaga Aliansi Litbang menanyakan suplayer beras atas izin edar pihak suplayer enggan memberikan izin edar
Berkaitan dengan dugaan pelanggaran suplayer beras pada penyaluran BPNT tersebut, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Pasal 91 ayat (1) Dalam hal pengawasan keamanan, mutu dan Gizi, setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar.
Pasal 142 Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Pasal 147 Setiap pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan atau membantu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 sampai Pasal 145, dikenai pidana dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana masing-masing.
Pasal 148 (1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 sampai Pasal 145 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda terhadap perseorangan.
Ayat (2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa: a. pencabutan hak-hak tertentu; atau b. pengumuman putusan hakim.
Selain itu, praktek dagang beras melalui supplier dalam program BPNT tersebut, bisa juga dikenai pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.