Back to Top
Dugaan pungli pendidikan

SDN Curug Kulon 1 Jual Buku LKS Telah Kangkangi Peraturan Pemerintah

comunitynews
10:27 PM
0 Comments
Home
Dugaan pungli
pendidikan
SDN Curug Kulon 1 Jual Buku LKS Telah Kangkangi Peraturan Pemerintah

SDN Curug Kulon 1  Jual Buku LKS Telah Kangkangi Perturan Pemerintah Comunitynews - Curug - LSM Gerhana dalam Acuan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Tangerang larang sekolah dari tingkat SD,SMP,dan seterusnya akan berikan sanksi pemecatan Tidak hormat bagi yang terbukti melakukan penjualan Lembar Kerja Sekolah(LKS) pada tanggal 27/1/2020). Pada hari Jumat pada Tanggal (8/1/2021) LSM Gerhana dalam temuan di lapangan di SDN Curug Kulon 1 diduga Kuat pihak sekolah tersebut telah melanggar surat edaran kepala Dinas Kabupaten Tangerang. " Ya saya memegan bukti kongkrit untuk pengaduan ke pihak instansi benar bahwa SDN Curug Kulon 1 melakukan pelanggaran yang sudah di atur dalam UU Nomor 17 tahun 2010 bahwa "Seluruh kepala sekolah harus mengikuti peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010 dan peraturan lain yang mengatur soal penggunaan buku pelajaran." Tegas Rezi saat saat dimintai keterangan. Senin (11/1/2021). Rezi menambahkan Larangan sekolah menjual LKS pad
Read more

Blog authors