Pelaku dan Penadah Curas Berhasil di Ringkus Jajaran Kasatreskrim Polres Lamsel
KALIANDA - Comunitynews - Satreskrim Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap komplotan begal yang beraksi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung.
Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ini akhirnya berhasil dibekuk polisi. Yakni Hendra (23) warga Desa Agom Kecamatan Kalianda. Kemudian, polisi juga berhasil meringkus Mat Yunus selaku penadah.
Kasatreskrim Polres Lamsel, Iptu Edy Yulianto mengungkapkan, insiden pembegalan tersebut dialami oleh Jamal Esa Putra (23) warga Desa Sukabanjar Rt/Rw 003/002 Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (9/6/2018) lalu di Jalinsum Simpang Kates Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung.
Ia menceritakan, sebelumnya korban bersama rekannya Sahroni, mengendarai kendaraan roda dua jenis Yamaha R15 warna biru putih dari arah Bakauheni menuju Bandar Lampung.
"Sesampainya di Simpang Kates, Desa Tanjung Ratu, korban di pepet oleh dua orang yang ber lboncengan menggunakan Honda Vario warna hitam putih yang belum diketahui identitasnya kemudian menendang korban hingga terjatuh. Bersamaan itu, rekan pelaku lainnya sebanyak 4 orang muncul dan langsung membacok korban dengan menggunakan golok pada bagian kepala setelah itu para pelaku mengambil kendaraan roda dua milik korban dan langsung melarikan diri ke arah Bakauheni, "ungkapnya kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Mantan Kanit Tipikor Polresta Bandar Lampung ini jug menjelaskan, atas kejadian tersebut, rekan korban kemudian melaporkan ke SPKT Polres Lampung Selatan guna ditindak lanjuti lebih lanjut. Sedangkan, korban harus dilarikan ke RSUD Abdoel Moeloek Bansar Lampung, untuk mendapatkan pertolongan atas luka bacokan dikepalanya.
"Berdasarkan laporan korban, anggota Satreskrim Polres Lamsel kemudian bergerak. Hingga tiga hari setelah kejadian, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pelaku atas nama Heriansyah dan Bedi. Selain itu, petugas juga berhasil meringkus pelaku penadah atas namam Mat Yunus dan disidik tuntas. Sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri,"Lanjutnya.
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 30 Desember 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, Anggota Satreskrim Polres Lamsel kembali berhasil meringkus seorang pelaku komplotan begal.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, tersangka lainnya atas nama Hendra alias Hen yang sebelumnya melarikan diri, kembali pulang ke rumahnya yang berada di Desa Agom Kecamatan Kalianda. Tekab 308 memastikan mengenai informasi tersebut,"sambungnya.
Iptu Edy juga mengaku, pada hari Rabu 30 Desember 2020 jam 16.00 WIB tersangka teridentifikasi sedang berada di Jalan Raya Desa Way Kuyung Kecamatan Kalianda. Saat polisi mencoba untuk melakukan penangkapan, namun tersangka melarikan diri ke arah perkebunan warga.
"Sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur. Selanjutnya, tersangka dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk dilakukan pertolongan pertama kemudian tersangka diamankan di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Lamsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," Tutupnya. (Humas)
Asroni