Back to Top
bandar Lampung bpn

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lam-Sel Lakukan Pengukuran Ulang dan Pengembalian Batas Tanah

comunitynews
9:42 PM
0 Comments
Home
bandar Lampung
bpn
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lam-Sel Lakukan Pengukuran Ulang dan Pengembalian Batas Tanah

Sidomulyo - Lampung Selatan - BPN Kab.Lampung Selatan melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas batas tanah milik sdri, Lie Mariani sesuai dengan sertifikat hak milik nomor : 22 / Bandar Dalam Tahun 1993, dan di hadiri pihak team Kuasa Hukum Rejab yaitu M.Ridwan,SH dan kuasa pelapor Wilson, Ipda Sugianto (Kanit Tipiter), Suyadi (Kades Bandar Dalam) serta Kuasa Hukum Anugra jaya, Najib Ulang fitra insani,SH selaku terlapor dan pihak BPN yang di wakilkan oleh Feri, jumat (14/01/21). M.Ridwan mengatakan Silakan pihak Lee Maryani atau di wakilkan oleh pak Wilson yang mana statmennya ingin mengambil tanah tersebut setelah Pengambilan Batas (PB), yang pada intinya kalau kami dari pihak pak rejab kalau ingin mengambil tanah tersebut harus melalui putusan pengadilan, ucapnya. Kalau kami dalam putusan pengadilan di menangkan pihak mereka maka silakan ambil tapi begitu juga sebaliknya, kami pun mempunyai sertifikat yang sah dikeluarkan oleh pihak BPN dan kami kelola perkebunan sudah lama
Read more

Blog authors