Sidomulyo - Lampung Selatan - BPN Kab.Lampung Selatan melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas batas tanah milik sdri, Lie Mariani sesuai dengan sertifikat hak milik nomor : 22 / Bandar Dalam Tahun 1993, dan di hadiri pihak team Kuasa Hukum Rejab yaitu M.Ridwan,SH dan kuasa pelapor Wilson, Ipda Sugianto (Kanit Tipiter), Suyadi (Kades Bandar Dalam) serta Kuasa Hukum Anugra jaya, Najib Ulang fitra insani,SH selaku terlapor dan pihak BPN yang di wakilkan oleh Feri, jumat (14/01/21).
M.Ridwan mengatakan Silakan pihak Lee Maryani atau di wakilkan oleh pak Wilson yang mana statmennya ingin mengambil tanah tersebut setelah Pengambilan Batas (PB), yang pada intinya kalau kami dari pihak pak rejab kalau ingin mengambil tanah tersebut harus melalui putusan pengadilan, ucapnya.
Kalau kami dalam putusan pengadilan di menangkan pihak mereka maka silakan ambil tapi begitu juga sebaliknya, kami pun mempunyai sertifikat yang sah dikeluarkan oleh pihak BPN dan kami kelola perkebunan sudah lama kenapa di permasalahkan sekarang dimana mereka dulu ?
Kami taat hukum dan kami tau secara ber Erika seperti apa yang harus kami lakukan, Landasan yang kami pegang dengan aturan di Republik Indonesia yang kita cintai, sebagimana dalam UUPA no.5 Tahun 1960 dan ketentuan PP no. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah pada intinya sertifikat yang kami miliki data fisik dan yuridis jelas, dan kami melakukan pendaftaran sertifikat secara prosedur di BPN Lam-Sel, Tambahnya.
Kami dapat tanah tersebut dari pembelian dan sah secara hukum, silakan di uji di pengadilan di karnakan terkait dengan hari ini hanya pengembalian batas saja di karnakan ada laporan dari pihak mereka yang melaporkan penebangan pohon di lahan ini sedangkan kepemilikan harus di uji dulu di pengadilan, sebagaimana Perma No.1 tahun 1956. Semoga masalah ini cepat selesai dan ada titik terangnya, Tambahnya.
Sedangkan dari pihak terlapor Najibul fitra insani menjelaskan pengembalian batas (PB) yang di lakukan oleh pelapor itu upaya untuk menerangkan bahwa itu batas mereka sedangkan kita di sini sama-sama memiliki sertifikat, berdasarkan Mahkamah Agung nomor 65 itu menegaskan bahwa sesuatu perkara yang menegaskan tentang batas tanah itu harus di selesaikan di pengadilan tapi kenyataan nya mereka menggunakan tangan kepolisian untuk melakukan pencegahan tentang aktifitas kami ini menurut kami udah tidak terlena lagi, pungkasnya.
Di tempat terpisah Kuasa Hukum pelapor wilson berpendapat, pengembalian batas ini menempatkan posisi berdasarkan data awal karna sertifikat yang kami pegang adalah yang paling awal di buat dan pembelian nya pun dari lelang Negara, pembelian waktu itu tahun 2014 dan sudah bersertifikat an.Santoso Wijaya, ungkap nya.
Sementara dari pihak Kepolisian Ipda Sugianto mengatakan ini msh dalam penyelidikan dan sementara berkas yang hasil hari ini akan kami bawa sebagai bahan laporan, ucapnya.
Setelah pengukuran ulang dan pengembalian batas hari ini Pihak BPN belum bisa menentukan dan melanjutkan di karnakan kendala waktu, dan akan di lanjutkan hari selasa mendatang untuk pengukuran selanjutnya.
Asroni