Mobil Hibah Ditarik, Anggota Dewan Bantah Tudingan itu Berlebihan .
kab.tangerang - Comunitynews - Dewan DPRD Bantah atas pemberitaan di salah satu media online dengan judul " Mobil Hibah di Desa Tegal Kunir Kidul Ditarik Kembali Oleh Oknum Anggota DPRD pada hari Rabu (4/11/2020) dipandang ngawur dan sepihak.
Saat ditemui dikediaman Ibu HJ.Aida selaku Dewan Praksi Demokrat hanya tersenyum heran dirinya menegaskan bahwa bukan mengambil melaikan menarik mobil tersebut yang dipandang kurang Terawat.
" Team Bukan mengambil apalagi menarik melainkan Mobil Siaga di bawa ke Bengkel lantaran Miris sekali. Mobil Siaga adalah Anggaran APBD Tahun 2017 tersebut adalah Aspirasi masyarakat, kenapa pihak desa semena mena begitu. Perlu diingat ini bukan anggaran desa melainkan pagu dewan jadi jelas mana tanggung jawab dan mana kewenangan Terang nya sambil mengelus dada, Kamis (5/11/2020).
Ditempat yang sama ,Saat disinggung prihal stetmen kepala desa soal pajak mati tudingan tersebut terlalu berlebihan, bahwa seolah di pandang Team Kami menahan Surat BPKB dan yang lainya untuk keperluan pembayaran Pajak.
" Orang Indonesia taat pajak , massa iya sih saya selaku dewan kabupatenTangerang melarang? Kalau ada Niat Baik Bayar pasti dikasih," terang nya sembari tersenyum.
Epul Syaipul Bahri, untuk bisnis pribadi sebagai Ladang usaha mencari nafkah keluarga tanpa menghargai kesepakatan bersama dengan ketua kelompok penerima manfaat (KPM) bahwa setiap warga pengguna mobil siaga harus setor cash, guna biaya perawatan,” Jelasnya.
Ditempat dan hari yang sama Epul Syaipul Bahri selaku supir Mobil Siaga dibuat geleng geleng tudingan yang berlebihan dirinya dipandang bahwa mobil siaga di jadikan ajang bisnis pribadi tanpa melihat penting nya pelayanan tersebut.
"3 tahun saya jadi pelayan di mobil ini ko malah dituding ajang bisnis, terlalu berlebihan. Bahkan saya berterimakasih kepada Ibu Dewan HJ.Aida saya bisa dijadikan pelayan Mobil Siaga didesa Tegal Kunir Kidul." Jelasnya
Dirinya juga menambahkan prihal kompensasi atas jasanya melayani masyarakat justru dilarang oleh pemerintah desa untuk meminta pungutan ke warganya.
" Masalah meminta saya juga dilarang oleh desa jangan meminta apapun kepada warganya, urusan ini itu biar desa yang bertanggung jawab, disini siapa yang melanggar kesepakatan? Bahkan pajak saja bisa sampai 3 tahun mati. Parah nya mobil tersebut tidak layak, ahirnya saya bawa ke Bengkel."Epul menambahkan.
Hj.Aida hubaedah SE.MM.yang seharusnya dari pihak desa harus paham dan mengerti jika pajak mati atau mau perpanjang ngomong biar dari pihak kpm menyediakan PBKB nya.
Dan Dewan Hj. Aida Hubaedah se.mm.merasa kecewa kepada pihak pemerintahan desa atas tudingan yang berlebihan"ucap.