Back to Top
Berita Utama DPR kPK Swiss

DPR Sahkan UU MLA, Pemerintah Indonesia Bisa Lacak Aset Hasil Pidana di Swiss

comunitynews
10:34 PM
0 Comments
Home
Berita Utama
DPR
kPK
Swiss
DPR Sahkan UU MLA, Pemerintah Indonesia Bisa Lacak Aset Hasil Pidana di Swiss

Comunitynews - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss menjadi Undang-Undang (UU). “Apakah Rancangan Undang-Undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss ini dapat disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad kepada Anggota Dewan yang hadir secara virtual maupun fisik di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Jawaban “Setuju” pun serentak terdengar, diikuti dengan ketukan palu pengesahan oleh Dasco. Dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna DPR RI, Ketua Pansus RUU MLA DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, Indonesia berkewajiban menjamin penegakan hukum
Read more

Blog authors