Home
bakti sosial
BPNT
Sukadiri
TB
Demi 4 T , Klarifikasi Pendistribusian BPNT Sukadiri

Demi 4 T , Klarifikasi Pendistribusian BPNT Sukadiri

Pemkab.Tangerang - Comunitynews - Diduga Pendistribusian BPNT pada bulan Juni lalu 2020 di desa Pekayon sukadiri beredar photo Ayam yang mengurangi timbangan dari salah satu Lembaga Aliansi Indonesia BPAN menurut nya saat menjelaskan di kediaman  tidak sesuai, pada hari Kamis, (23/7/202).


Tujuan dari bansos BPNT itu sendiri adalah mengurangi beban keluarga miskin,dalam hal makanan,agar meningkatkan NUTRISI dan gizi masyarakat,terutama anak anak.

" Kita lihat dari timbangan Ayam saja sudah sangat jelas walau dipedum dan aturan tidak di atur oleh pemerintah dan kementrian terkait,karena pemerintah ingin menciptakan pendistribusian,yang tepat sasaran,tepat jumlah,tepat waktu,tepat harga,kualitas dan tepat administrasi," kata TB.

Selang beberapa hari awak media mencoba meminta stetmennya Yandri selaku camat Sukadiri menurutnya " Mau anak ayam atau bapak ayam atau ibu Ayam Sebetulnya boleh aja walaupun gak smpe 1 kg beratnya. Yang pnting itunganya Rupiahnya benar. Misal ayam harga 35rb/kg.Ayam dari Agen cm 0.7kg. ya harganya 0.7kg x 35rb.Harusnya begtu cuma para Agen Rata rata main pukul rata . Semua agen nanti akan sy evaluasi bersama muspika dan tim pendamping Terang Yandri  melalui pesan Watsap. Rabu ,(22/7/202).

Melihat hal ini salah satu TKSK Sukadiri Ahmad Haerun, S.Pd, menjelaskan bahwa warga bisa menukarkan yang memang jika tidak sesuai nanti akan diganti yang seharus nya. Masalah Ayam tersebut kami tidak pernah mendistribusikan Ayam hidup.

" Sebetulnya masyarakat itu bisa menukar jika memang tidak sesuai, pihak Kami akan langsung menggantinya saat itu juga. Prihal Ayam yang dimaksud justru kami tidak pernah tuh kasih Ayam Hidup kalau Ayam potong memang "iya" jelas Ahmad Haerun.


TB pun menambahkan kepada awak media sudah sangat jelas bila ada oknum pendamping,TKSk atau e warung yg melanggar pedum jelas bunyi sanksi nya.

"Apa bila terjadi pelanggaran terhadap pelaksanaan program BPNT,sesuai undang undang 23 tahun 2014,tentang pemerintah daerah dimana daerah wajib berpedoman pada norma standar,prosedur dan kreteria (NSPK) yg telah di tetapkan oleh pemerintah pusat.undang undang ini kemudian di turunkan menjadi peraturan pemerintah no.48 tahun 2016 dan peraturan pemerintah no.12 tahun 2018." Tutup nya, setelah awak media mengklarifikasi kepada TKSK sukadiri Ahmad Haerun Sabtu malam Minggu (25/7/2020).

Blog authors