Hukum Polsek penengahan

Polsek Penengahan Bekuk Dua Pelaku Pencuri Leptop dan Burung

comunitynews
7:28 PM
0 Comments
Home
Hukum
Polsek penengahan
Polsek Penengahan Bekuk Dua Pelaku Pencuri Leptop dan Burung

Polsek penengahan bekuk dua pelaku pencuri leptop dan burung

Comunitynews.com - PENENGAHAN - Polsek Penengahan berhasil meringkus dua pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan (13/6/2020) dini hari 2.00 Wib.

Tersangka yang berhasil dibekuk yakni, H (28) dan MS (36). Mereka diamankan tim reserse kriminal Polsek Penengahan di kediamannya, yang berada di Desa Kekiling.




Sebelumnya, mereka telah melakukan aksi Curat dikediaman tetangganya, Sopiyan (43) pada Senin (25/5/2020) lalu. Barang yang berhasil dibawa oleh pelaku diantaranya sebuah Laptop merk HP warna gold dan dua ekor burung murai batu. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

"Setelah mengetahui adanya barang yang hilang, korban kemudian melaporkan ke Polsek Penengahan," Ungkap Kapolsek Penengahan, AKP Hendra, Siang tadi.

AKP Hendra juga menyebutkan, dari  penyelidikan yang dilakukan, terdapat beberapa pembuktian yang menguatkan. Sehingga, petugas meringkus dua pelaku yang merupakan tetangganya.

"Ya, dari hasil penyelidikan dan sejumlah keterangan, petugas kemudian meringkus kedua pelaku, mengamankan barang bukti dan sidik tuntas," tukasnya


Asroni

Blog authors