Comunitynews.com - Kalianda - Pengurus Cabang pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung selatan mengecam keras tindakan represif yang di lakukan oleh oknum aparat kepolisian Kepada salah satu kader PMII Pamekasan saat melakukan Aksi demonstrasi yang di depan pendopo Bupati Pamekasan, pada Kamis (25/6/2020) ” Kami mengecam keras tindakan Pemukulan yang di lakukan anggota kepolisian terhadap masa aksi , karena dengan Alasan apapun tindakan pemukulan masa aksi tidak bisa di benarkan” kata ketua PC PMII Lampung Selatan Andri Alfarizal , Jumat (26/6/2020). Dalam peraturan kapolri No. 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa, tidak ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif dan premanisme. Menurutnya, tindakan itu sangat memalukan institusi Polri, karena sudah tidak sesuai dengan semboyan-semboyan institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Kami juga meminta kepada Kapolda Jatim dan Kapolri
Mahasiswa PMII Lampung Selatan Kritisi Oknum Polisi Pemekasan Atas Tindakan Represif Saat Demonstrasi
7:57 PM
0
Comments
Comunitynews.com - Kalianda - Pengurus Cabang pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung selatan mengecam keras tindakan represif yang di lakukan oleh oknum aparat kepolisian Kepada salah satu kader PMII Pamekasan saat melakukan Aksi demonstrasi yang di depan pendopo Bupati Pamekasan, pada Kamis (25/6/2020) ” Kami mengecam keras tindakan Pemukulan yang di lakukan anggota kepolisian terhadap masa aksi , karena dengan Alasan apapun tindakan pemukulan masa aksi tidak bisa di benarkan” kata ketua PC PMII Lampung Selatan Andri Alfarizal , Jumat (26/6/2020). Dalam peraturan kapolri No. 16 tahun 2006 tentang pedoman pengendalian massa, tidak ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif dan premanisme. Menurutnya, tindakan itu sangat memalukan institusi Polri, karena sudah tidak sesuai dengan semboyan-semboyan institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Kami juga meminta kepada Kapolda Jatim dan Kapolri