Comunitynews.com - Kemiri - Terindikasi Pembodahan kepada Masyarakat di Kecamatan Kemiri kabupaten Tangerang didesa Rancalabuh RT/RW : 002/001dalam proyek pembuatan saluran pembuangan air limbah ( SPAL ) telah melanggar Undang Undang Keterbukaan Publik (KIP) tanpa adanya Papan Proyek. Rabu, (01/04/2020).
Harap diketahui kewajiban bagi badan publik yang dimandatkan untuk memperjuangkan aspirasi Rakyat, namun disisi lain oknum pelaksana dilapangan dalam pengerjaannya dari pihak kontraktor ternyata tidak sesuai aturan UU Republik Indonesia, patut diduga akan menimbulkan indikasi korupsi dalam Anggran tersebut.
Sedangkan Pemerintah pusat secara jelas dan tegas telah mengeluarkan peraturan produk hukum berbentuk Undang - undang No.14 tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi Publik, yang tercatat dalam 64 pasal seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Public untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi Public untuk mendapatkan informasi tersebut.
Menanggapi hal tersebut Samudi (50) selaku Masyarakat mempertanyakan beberapa pertanyaan diantaranya , " berapa Volumenya , berapa anggaranya, dari mana sumbernya , pungkasnya.
" Undang-undang sudah jelas mengatur tentang infornasih publik ,jadi apa yang di takutkan pihak ketiga kontraktor atau pelaksana di lapangan jika membuka nama pekerja'an, volume pengerja'an berapa nilai dan sumber dana " Samudi menambahkan.
Berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi karna dampak Covid -19