Banten - comunitynews.com - Hearling Team LP KPK bersama Komda Banten Baros untuk membahas surat Somasi kepada setiap kecamatan se kabupaten Tangerang direspon baik, Minggu (8/3/2020). Dalam diskusi pembahasan menurut Ketua LP KPK MH.Tamrim mengungkapkan bahwa surat yang tidak direspon oleh beberapa kecamatan yang diperoleh dari beberapa kecamatan memandang tentang peraturan Bupati. " Saat kami Team LP KPK menemui beberapa kecamatan mereka memandang tentang peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur ( SOP) dalam penyelengaraan Informasi Publik di area kabupaten tanggerang". Bunyi lengkap Perbup Nomor 123 Tahun 2015 Tentang Standar SOP yang dimaksud Pasal 1 Poin 21 yaitu uji konsekuensi adalah pertimbangan dengan seksama dan penuh ketelitian, tentang dampak atau akibat timbul apabila suatu informasi yang dibuka dan adanya kepentingan publik yang lebih besar yang harus dilindungi oleh informasi Publik. Saat diminta keterangan pri
Banten - comunitynews.com - Hearling Team LP KPK bersama Komda Banten Baros untuk membahas surat Somasi kepada setiap kecamatan se kabupaten Tangerang direspon baik, Minggu (8/3/2020). Dalam diskusi pembahasan menurut Ketua LP KPK MH.Tamrim mengungkapkan bahwa surat yang tidak direspon oleh beberapa kecamatan yang diperoleh dari beberapa kecamatan memandang tentang peraturan Bupati. " Saat kami Team LP KPK menemui beberapa kecamatan mereka memandang tentang peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur ( SOP) dalam penyelengaraan Informasi Publik di area kabupaten tanggerang". Bunyi lengkap Perbup Nomor 123 Tahun 2015 Tentang Standar SOP yang dimaksud Pasal 1 Poin 21 yaitu uji konsekuensi adalah pertimbangan dengan seksama dan penuh ketelitian, tentang dampak atau akibat timbul apabila suatu informasi yang dibuka dan adanya kepentingan publik yang lebih besar yang harus dilindungi oleh informasi Publik. Saat diminta keterangan pri