Banten - comunitynews.com - Hearling Team LP KPK bersama Komda Banten Baros untuk membahas surat Somasi kepada setiap kecamatan se kabupaten Tangerang direspon baik, Minggu (8/3/2020).
Dalam diskusi pembahasan menurut Ketua LP KPK MH.Tamrim mengungkapkan bahwa surat yang tidak direspon oleh beberapa kecamatan yang diperoleh dari beberapa kecamatan memandang tentang peraturan Bupati.
" Saat kami Team LP KPK menemui beberapa kecamatan mereka memandang tentang peraturan Bupati Nomor 123 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur ( SOP) dalam penyelengaraan Informasi Publik di area kabupaten tanggerang".
Bunyi lengkap Perbup Nomor 123 Tahun 2015 Tentang Standar SOP yang dimaksud Pasal 1 Poin 21 yaitu uji konsekuensi adalah pertimbangan dengan seksama dan penuh ketelitian, tentang dampak atau akibat timbul apabila suatu informasi yang dibuka dan adanya kepentingan publik yang lebih besar yang harus dilindungi oleh informasi Publik.
Saat diminta keterangan prihal jawaban Perbup 123 tahun 2015, H. Deden Sihahbudin menuturkan sebuah informasi Publik wajib masyarakat tau sekalipun Seorang Anak bocah kecil Apalgi sebuah lembaga sosial control.
" Sebuah Informasi Publik yang tertuang jelas pada pasal 10 ayat 1 dan 2 tentang informasi wajib diumumkan secara serta Merta, disini jelas anak kecil pun wajib tau apalgi kami lembaga Sosial Control".
Dirinya menambahkan selaku komisi Daerah (Komda) Banten akan membantu komcab Komcab dibawah naungannya akan siap membantu sampai proses selesai.