Comunitynews.com - Urus dokumen sekarang sudah tidak berlaku dengan surat pengantar dari RT RW karna pemerintah mengeluarkan edaran Resmi peraturan Presiden ( Perpres) No.96 tahun 2018 yang berbunyi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan dikeluarkan peraturan tersebut kini masyarakat lebih mudah mengurus dan membuat Kartu identitas pribadi nya. Sumber gambar hanya ilustri dari pixabay Yang dilansir dari laman setkab.go.id Rabu (7/11/2018) bahwa peraturan tersebut adalah pengganti yang sebelumnya peraturan Perpres Nomor 25 tahun 2008 setelah sah di undangkan pada saat itu tanggal 18 Oktober tahun 2018. "Menurut Perpres ini, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran penduduk rentan Administrasi Kependudukan," tulis informasi dari laman Sekretariat K
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 Urus Identitas Tak Berlaku Pengantar Dari RT/RW
12:54 AM
0
Comments
Comunitynews.com - Urus dokumen sekarang sudah tidak berlaku dengan surat pengantar dari RT RW karna pemerintah mengeluarkan edaran Resmi peraturan Presiden ( Perpres) No.96 tahun 2018 yang berbunyi tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dengan dikeluarkan peraturan tersebut kini masyarakat lebih mudah mengurus dan membuat Kartu identitas pribadi nya. Sumber gambar hanya ilustri dari pixabay Yang dilansir dari laman setkab.go.id Rabu (7/11/2018) bahwa peraturan tersebut adalah pengganti yang sebelumnya peraturan Perpres Nomor 25 tahun 2008 setelah sah di undangkan pada saat itu tanggal 18 Oktober tahun 2018. "Menurut Perpres ini, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran penduduk rentan Administrasi Kependudukan," tulis informasi dari laman Sekretariat K