Comunitynews.com - Lampung Selatan -Pengadilan Negeri Kalianda melakukan kegiatan pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara sengketa tanah di Desa Bumi Daya, ikut serta mendampingi kegiatan tersebut Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Korwil Lampung Selatan
Kegiatan PS yang dilakukan Pengadilan Negeri Kalianda di Desa Bumi Daya Jum'at (03/01/2020), untuk memastikan batas-batas objek lahan yang masuk dalam perkara
Diketahui pada saat dilakukan PS oleh Pengadilan Negeri Kalianda, terdapat 6 lahan warga yang sudah bersertifikat ikut dalam gugatan. Di mana lahan yang di permasahkan oleh si penggugat ada yang ber sartipikat kan, oleh warga yang mana tanah nya adalah sedang proses pengadilan.
Warga yang mana punya sertapikat ialah, Atik jono, iin radiyati, jaka, dll nya.
Pihak Pengadilan Negeri Kalianda yang hadir dalam kegiatan PS tersebut Chandra Revolisa, SH. MH dan Yudha Dinata, SH selaku hakim dalam perkara sengketa lahan di Desa Bumi Daya.
"Saya harap kepada pihak penggugat dan tergugat apabila masih ada bukti-bukti terkait perkara ini, agar dapat dimasukkan dalam sidang berikutnya pada tanggal 13 Januari 2020 nanti". ujar Yudha Dinata, SH setelah melakukan pemeriksaan setempat
Muhammad Ridwan, SH selaku kuasa hukum pihak tergugat saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa perkara sengketa lahan di Desa Bumi Daya akan dimenangkan oleh pihak tergugat.
"Tentunya kami meyakini bahwa perkara ini akan kami menangkan di sidang putusan nanti, tentunya semua itu saya pastikan setelah dilakukannya pemeriksaan setempat oleh Hakim yang menangani perkara ini. Ternyata ada beberapa objek lahan milik warga yang sudah memiliki sertifikat dan terlebih itu bahwa seperti lapangan serta pasar itu adalah milik desa, Artinya pihak penggugat sudah menggugat apa yang telah menjadi hak seluruh masyarakat Desa Bumi Daya". Ungkap M Ridwan, SH
Sementara Kepala Desa Bumi Daya Dudi Hermana, berharap dapat memenangkan perkara sengketa lahan yang terjadi di desanya saat sidang putusan Pengadilan Negeri Kalianda.
"Saya memperjuangkan apa yang telah menjadi hak masyarakat Desa Bumi Daya karena lahan yang diperkarakan ini selain milik pribadi ada juga milik desa. Disisi lain objek lahan yang digugat saat ini adalah sumber pendapatan asli desa, itu artinya apabila objek lahan ini menjadi milik pribadi maka Desa Bumi Daya akan kehilangan sumber pendapatan asli desa". ungkapnya
Saat tim FPII Korwil Lamsel ingin meminta statement setelah pemeriksaan setempat oleh pihak pengadilan, tim kuasa hukum yang turut hadir sudah tidak berada di tempat.
Sumber : FPII Korwil Lamsel