Oleh sebab itu, mari kita cermati dulu perihal pendamping PKH Kemensos berikut ini.
Menurut Kemensos pendamping PKH ada beberapa yang harus diketahu dan ditaati oleh pendamping PKH diantaranya :
Apa saja syarat mutlak bagi pendamping PKH.
A. Syarat Harus berdomisili dikota maupun kabupaten sesuai kebutuhan.
B.tidak berlaku bagi yang menjabat sebagai CPNS,PNS,TNI serta polri.
C. Tanggung jawab penuh bekerja dibawah tekanan waktu full
D. Tidak disarankan pelaku politik ,pengurus,anggota sekalipun dan wajib pengisi pertanyaan yang tertera di formulir.
E. Memiliki SKCK sebagai bukti pelamar pendamping tidak sedang tersangkut pidana,dan perdata serta kasus hukum
F. Dokumen izasah terahir untuk membuktikan pendidikan sesuai peraturan jabatan.
G. Tidak di izinkan sebagai pecandu Narkoba dan zat zat yang lainnya.
H. Paling penting sehat jasmani dan Rohani
I.Tidak bekerja ,terikat,dikontrak dari pihak atau perusahaan lain.
J. Taat pada peraturan seleksi seluruhnya.
Mari kita cermati .
Mari teliti secara seksama dari poin A sampai J disitu jelas perhatikan Poin I " tidak bekerja,terikat,dikontrak dari pihak atau perusahaan lain" disini jelas bahwa pelamar pendamping PKH tidak ada ikatan dari manapun baik dipemerintah maupun non pemerintah. Dan pelamar pasti akan dibuktikan dengan surat pernyatan.
Poin "I" Dilapangan masih banyak terutama dipelosok desa tidak semua dan itu masih berlaku ada yang melanggar aturan yang telah dibuat oleh dinas terkait.ada juga ditemukan merangkap sebagai guru honorer,perangkat desa,perawat,honor instansi,dan non pemerintahan lainnya banyak ditemukan dilapangan.
Dengan mengetahui fakta dilapangan yang dijelaskan diatas ditambah lagi dalam pengrekrutan pendamping PKH diduga pengurus atau pelamar PKH antara lain :
1. Diduga memberikan keterangan palsu prihal surat pernyataan tidak terikat kerja dengan pihak lain.
2. Diduga membiarkan,dan pembiaran atas keterangan dan pemalsuan
Dua hal kesalahan yang ditemukan oleh Fauzi selaku Media Aliansi ditemukan kuat dugaan bahwa pendamping bisa dilaporkan ke Aparat penegak hukum atas dasar memberikan keterangan palsu dalam bentuk surat pernyataan.
Sambung nya ,bagi pihak merekrut atau Institusi selaku penanggung jawab atas dasar melalaikan tugas dan menyalahgunaan wewenang.
Kualifikasi Pendidikan Pendamping PKH minimal
1. Pendidikan D3/D4/ Sarjana Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan Sosial/Sarjana dan bidang ilmu-ilmu sosial dan ekonomi diutamakan mengikuti pelatihan dan atau pengalaman praktek di bidang pendampingan sosial/fasilitator pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial dan program penanggulangan kemiskinan lainnya
2. Diutamakan bertempat tinggal di wilayah kecamatan lokasi pelaksanaan PKH (sesuai alamat tinggal/domisili saat ini)
3. Menguasai MS Office
4. Bersedia menandatangani pakta integritas penegakan kode etik bagi SDM pelaksana PKH
5. Berusia maksimal 35 tahun pada bulan Maret 2019
6. Bersedia ditempatkan di luar kecamatan domisili dalam salah satu kabupaten/kota.
Mari kita cermati :
6 hasil kualifikasi yang mendaftarkan diri sebagai pendamping PKH ,ternyata dilapangan berbeda jauh , pada no.5 usia pelamar tidak melebihi batas usia 35 tahun.
Lucunya pendamping PKH juga tidak sedikit melanggar pada saat mendaftar masih ada usia di atas 35 tahun.
Setelah mencermati Normalitas dan realitas terurai singkat di atas, tampak ada manipulasi data Pendamping PKH. maka patut diduga antara lain:
Kesalahan atas hal di atas, bagi pendamping bisa dilaporakan Aparat Penegak Hukum dengan pasal pemalsuan data, sedangkan bagi Institusi penanggung jawab dengan pasal melalaikan tugas dan menyalagunaan wewenang.
Red fauzi