Penasehat Hukum FPII Setwil Riau, Minta Kejaksaan dan Polri Lakukan Penyelidikan Awal Comunitynews.com - RIAU ----- Kembali terkaid dugaan penggelapan anggaran media Tahun Anggaran 2019 yang diduga dilakukan oknum Dinas Kominfo Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) sebagaimana yang telah di publikasi beberapa media siber (online) nasional maupun lokal, yang tergabung maupun tidak di dalam FPII (Forum Pers Independent Indonesia) baru-baru ini. Dr Yudi Krishmen US,SH.,MH Penasehat Hukum Utama FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Setwil (Sekretariat Wilayah) Provinsi Riau, angkat bicara. " Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah." ungkap Dr Yudhi
Penasehat Hukum FPII Setwil Riau, Minta Kejaksaan dan Polri Lakukan Penyelidikan Awal
8:24 AM
0
Comments
Penasehat Hukum FPII Setwil Riau, Minta Kejaksaan dan Polri Lakukan Penyelidikan Awal Comunitynews.com - RIAU ----- Kembali terkaid dugaan penggelapan anggaran media Tahun Anggaran 2019 yang diduga dilakukan oknum Dinas Kominfo Kabupaten Indragiri Hilir (INHIL) sebagaimana yang telah di publikasi beberapa media siber (online) nasional maupun lokal, yang tergabung maupun tidak di dalam FPII (Forum Pers Independent Indonesia) baru-baru ini. Dr Yudi Krishmen US,SH.,MH Penasehat Hukum Utama FPII (Forum Pers Independent Indonesia) Setwil (Sekretariat Wilayah) Provinsi Riau, angkat bicara. " Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah." ungkap Dr Yudhi