Back to Top
Home
Apkomindo
FPII
Hukum
kutu kupret
Nasional
pencemaran nama baik
Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara.

Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara. Comunitynews.com - Tuntutan atas pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilemparkan terdakwa Ir. Faaz, cuma 5 bulan penjara. Pembacaan tuntutan itu oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Retna Wulaningsih SH MH pada sidang kelanjutan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Ida Ratnawati SH MH dengan anggota Bandung Suhermoyo SH MHum serta Suparman SH MH dan Panitera Alternatif Ratna Dewanti SH di Pengadilan Negeri Yogyakarta (05/12/2019). Terdakwa Faaz didakwa lakukan tindak pidana penghinaan serta pencemaran nama baik pada Ketua Biasa Asosiasi Entrepreneur Computer Indonesia (Apkomindo), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky yang memegang jadi Wapemred Media Online Informasi Breaking News. Dalam tuntutan jaksa, terdakwa Faaz ditunjuk bersalah sebab menulis kata “Kutu Kupret’ yang diperuntukkan pada korban di kotak kometar pada account facebook punya korban Soegiharto Santoso serta Grup Apkomindo. Beberapa saksi yang
Read more

Blog authors