Comunitynews.com - Di desa kesugihan kecamatan kalianda kebupaten Lampung selatan, melaksanakan sosialisasi hukum kepada masyarakat desa ke sugihan, agar masyarakat sadar hukum, dengan ada nya sosialisasi ini bisa membatu kepada masyarakat agar lebih bisa mapan dan mandiri dalam menghadapi sesuatu hal yang tidak di ingin kan di lingkungan nya, dan bisa terarah sesuai dengan aturan aturan yang ada di pemerintahan.
LBH VOCAL ( Advokat kalianda )
Yang di ketuai oleh, NUR HADI S.H MH. sekataris, SUHAIMI S.H dan bendahara, M,APRIYADI S.H dan brsama rombongan VOCAL lain nya. Yang sangat membatu masyarakat untuk sadar hukum. Hingga bisa membatu masyarakat damai dan sejuk dan meningkatkan kesadaran masyarakat khusus nya di desa ke sugihan kec.kalianda lampung selatan.
Semua masyarakat dari tingkat pemerintahan desa BPD , karang teruna dan Rt yang ikut hadir dalam rangka sosialisasi hukum. Dan ada yang bertanya dengan LBH VOCAL , dan pihak vocal menjelaskan dan memaparkan aturan aturan hukum nya, kepada masyarakat.
Dan ikut hadir juga pendamping desa dan kecamatan , HENDRI dan PURWATINA .
Ikut mendukung dengan ada nya ada nya sosialisasi hukum kepada masyarakat, dan di setujui oleh pendamping.
Saat di wawancara kepala desa kesugihan, FAJRI, SP, saya senang dengan ada nya sosialisasi hukum karna itu sangat membantu masyarakat agar terarah, dalam ber masyarakat umum nya. Saya pun rapat dengan BPD agar bisa terlaksana nya acara ini, yaitu sosialisasi hukum, dan aparatur desa, dari kadus, Rt/ Rw, LPM , dan karang taruna. Ini sagat membantu masyarakat, dan bisa membantu kesadaran masyarakat khusus nya di warga saya,,di desa kesugihan,pungkas, pajri (kades) 10-12/ 2019.
Ketua, VOCAL lampung selatan,
NUR HADI ,SH ,MH acara sosialisasi ini khusus masyarakat yang belum paham dengan hukum yang ada di pemerintahan agar masyarakat bisa lebih percaya diri untuk menghadapi persoalan yang ada di diri nya atau masyarakat di lingkungan nya. Saya pun siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khusus masyarakat kurang mampu.
" Dan saya berharap kepada pemerintahan desa dan masyarakat, pahami hukum dan taati hukum, khususnya masyarakat kesugihan.
Jelas, (NUR HADI).
Sumber Asroni