Home
FPII Lampung selatan
Hukum
M.Ridwan SH
Palas Lampung
sengketa Tanah
Sidang Ke-8 Sengketa Tanah Desa Bumi Daya Lampung
Ke 8 kali sidang,Desa Bumi Daya

Sidang Ke-8 Sengketa Lahan Desa Bumi Daya Lampung


Comunitynews.com - Desa bumidaya,kecamatan palas kab. Lampung selatan.Pengadilan negri lampung selatan, sidang persoalan yang ada di desa bumi daya, yang mana masih belum ada titik terang hingga sidang ke delapan (8) .


Sidang sekarang, ialah menghadirkan saksi saksi dari tergugat, Saksi yang hadir ialah : 


1. Hj. Toto

Ialah selaku saksi ahli, atau yang mengetahui surat surat di tahun 1975.

2. Pak tamrin, ialah saksi Dan hanya menjelasan asal mu asal bumi daya. 

Saat di wawancara Hj, toto, saya tau kalau surat dari si penggugat itu sudah di tarik kembali, itu ada berita acara dari kepala desa dan kecamatan palas pada waktu itu.

Dan kalau surat hibah yang saya tau itu ada tiga (3) surat hibah yaitu, lapangan bola, pasar desa,dan hibah baguna rumah istri saya. Dan untuk tahun 1971 saya belum tau, untuk hal hal yang ada di desa, dan seberapa surat yang saya tau itu sudah ada di penggadilan ini, papar nya( Hj. Toto ) 16-12/ 2019


M, Ridwan S.H selaku kuasa hukum yang tergugat, mengajukan pertanyaan kepada pak toto, dan M, Ridwan S.H memperlihat kan bukti bukti kepada hakim dan kuasa hukum yang menggugat dan ikut serta juga Hj. Toto pun melihatnya surat surat tersebut.


Di dalam persidangan yang semakin serius dan akan secepatnya mengkerucut.


Sumber Asroni

Blog authors