Home
FPII Lampung selatan
Hukum
M.Ridwan SH
sengketa Tanah
Saksi Ahli Dari Penggugat Tidak Hadir
Saksi Ahli Dari Penggugat Tidak Hadir

Saksi Ahli Dari Penggugat Tidak Hadir

Comunitynews.com - Lampung Selatan - Sidang ke 9, lanjutan Sengketa Lahan di Pengadilan Negri Kalianda terkait lahan pasar dan lapangan bola Desa Bumi Daya di agendakan menghadirkan saksi ahli dari penggugat akan tetapi saksi ahli tersebut tidak hadir, dan demi berjalan nya sidang Majlis Hakim meminta pihak tergugat apa yang akan di serahkan di sidang hari ini, team kuasa hukum atau pihak Tergugat Dua M.Rudwan,SH menyerahkan atau penambahan  bukti bukti ke Majlis Hakim dan di saksikan kuasa hukum dari pihak penggugat .(Senin 23.12.19)


Sidang berjalan lancar walaupun saksi ahli 
dari pihak penggugat tidak bisa hadir, sidang hari ini di gantikan dengan agenda peyerahan alat bukti dari pihak Tergugat. Dan akhirnya Majlis Hakim mengagendakan pada hari jumat tanggal 03/01/2020 (PS) Pemeriksaan Setempat lahan sengketa yang berada di wilayah Bumi Daya Kecamatan Palas Lampung Selatan di mulai pukul 10.00 selesai pukul 11.00.


Dan Majlis Hakim menjadwalkan untuk sidang selanjutnya menghadirkan saksi ahli dari pihak penggugat. Sidang yang akan mendatang sudah mulai meruncing dan tinggal nunggu kebenaran nya. 

Pengadilan negeri sagat hati hati dan waspada dalam segala hal yang ada di persoalan yang ada di bumi daya. 
Di patauwan awak media, hakim begitu sagat hati hati dengan masalah tersebut. Sekecil apa pun hakim selalu mengkaji atau mempelajari nya, dengan hati yang sabar. Semoga hakim dan jajaran nya di berikan sehat, kemudaan, kelancaran, dan ke bahagiaan keluarga nya, husus nya di pengadilan negeri lampung selatan.(roni)

Blog authors