comunitynews.com- RIAU----- Pengukuhan Pelantikan Setwil serta Korwil se Riau yang di adakan pada Senin( 23/ 2019) di Gedung Darmawanita Provinsi Riau berlokasi Jalur Diponegoro jam 08. 30 wib berjalan Sukses tanpa terdapat sesuatu hambatan apapun.
Dihadiri juga dalam kegiatan Pengukuhan Pelantikan Forum Pers Independent Indonesia( FPII) se Provinsi Riau ialah Segala Muspida, Muspika Riau antara lain Perwakilan Gubernur Riau, Perwakilan Polda Riau, Perwakilan Walikota Pekanbaru dan Kabid Humas Polresta Pekanbaru pula segenap tamu undangan, Organisasi Pers serta Insan Pers Kota Pekanbaru.
Dalam Pengukuhan Pelantikan Setwil FPII Riau ini ikut pula dilantiknya 6 Kabupaten kota yang terdapat di Provinsi Riau ialah Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Inhil, Kabupaten Inhu Dan Kabupaten Pekanbaru Kota.
Prosesi Pelantikan Forum Pers Independen Indonesia Provinsi Riau langsung dilantik oleh Pimpinan Presidium FPII ibu Kasihhati, dan Setnas Wisly H. Sihombing.
Dalam kata sambutannya, Ibunya Kasihhati melaporkan keprihatinannya terhadap Profesi Jurnalis yang saat ini senantiasa menemukan perlakuan yang tidak sepatutnya di natural oleh Para Kuli Tinta. dalam pidatonya dia mengatakan," Memandang kinerja Dewan Pers saat ini, ini telah tidak cocok lagi dengan Amanat dari Undangan- Undangan Pers No 40 Tahun 1999, dalam perihal ini Dewan Pers telah jauh melangkah serta terkesan telah mengangkangi Lembaga Pemerintah ialah Departemen Hukum serta HAM.
Sebab lebih dari 3 puluh 4 ribu Media Online di Klaem ilegal oleh Dewan Pers, sedangkan ke 3 puluh 4 ribu Media Online tersebut telah mengantongi izin Notaris dari Kementrian Hukum serta HAM, kita jadi bertanya dalam hati, Siapakah sesungguhnya Dewan Pers itu?, serta yang saya sayangkan Kenapa Pemerintah Wilayah setingkat Gubernur, Walikota serta Bupati tidak teliti dalam menyikapi Pesan Edaran yang di Keluarkan oleh Dewan Pers, Sementara itu apabila kita Baca, Pasal demi pasal yang tercantum dalam maklumat Undangan- Undangan Pers No 40 Tahun 1999.
Kalau tidak terdapat Satu Pasalpun yang mewajibkan supaya Industri Media ataupun Wartawan Wajib terdaftar di Dewan Pers." Jadi ini jelas kalau Dewan Pers telah Mengangkangi syarat dari Undangan- Undangan Pers itu sendiri. Ucap Pimpinan Presidium FPII.
Sedangkan itu Pimpinan Setwilnas, Wisly H. Sihombing dalam wawancaranya kepada Wartawan berharap kedatangan FPII di Riau ini dapat membuat ataupun menyadarkan Pemerintah ataupun Humas Tentara Nasional Indonesia(TNI), POLRI kalau Undang- Undang Pers itu sangat Mulia, serta disana telah dijabarkan gimana metode bekerja dengan Handal. tetapi saat ini ini banyak surat- surat edaran yang di keluarkan oleh Dewan Pers supaya melarang Pemerintah buat menjalakan kerjasama kepada media- media yang tidak terverifikasi di Dewan Pers.
Sedangkan keputusan yang di keluarkan oleh Dewan Pers sama sekali telah berlawanan dengan Undang- Undang Pers itu sendiri. Serta ini pastinya sangat kita sayangkan, sebab kebijakan tersebut terkesan buat memberangus media- media kecil spesialnya media lokal yang notabenenya media kecil itu telah membagikan donasi terhadap Pemerintah Wilayah.
Sementara itu sepanjang ini kita berpikiran kalau Dewan Pers merupakan Ayah dari pada Wartawan itu sendiri yang sepatutnya jadi pelindung serta Pengayom untuk segenap Insan Pers." tuturnya
Sedangkan itu Ismail Sarlata Pimpinan Setwil FPII Provinsi Riau yang baru serta formal dilantik dengan tegas melaporkan kalau dirinya hendak siap buat jadi Garda terdepan dalam membela segenap Wartawan yang terdapat di Provinsi Riau, selagi Permasalahannya terpaut dari pada hasil karya Jurnalis.
Oleh sebab itu aku berharap kepada segala jajaran yang tergabung dalam FPII Provinsi Riau supaya mempunyai jiwa yang berintelektual besar dalam melaksanakan Profesinya bagaikan Kontrol Social Publik. tutup Ismail Sarlata.
Sumber: Luncurkan Formal FPII Riau