Back to Top
Home
Disegel satpol PP
jln raya cadas Mauk tanggerang
tanah galian
Kerjaan Galian Tanah Dan Pasir Di Mauk Resmi Ditutup

Comunitynews.com - Unit Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Kecamatan Mauk lakukan penertiban galian illegal di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Rabu ( 4/12/2019).  Kepala Bagian Trantibum pada Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Thomas menjelaskan, galian itu dipandang melanggar Perda No. 20 Tahun 2014 menggangu ketentraman serta keteraturan biasa dan melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2011 mengenai gagasan tata ruangan daerah Kabupaten Tangerang.  “Kita lakukan penertiban galian tanah telah sesuai dengan SOP 731. Penutupan galian sebab jelas illegal, serta semua galian yang berada di Kabupaten Tangerang itu illegal, karena itu semua akan ditertibkan, sesudah galian di Jatiwaringin, kemungkinan kami akan lakukan penertiban galian di daerah sengset, “ kata Thomas pada mass media, Rabu (4/12).  Menurut Thomas, tidak hanya menyalahi ketentuan wilayah, penutupan galian ta
Read more

Blog authors