Comunitynews.com - Unit Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Kecamatan Mauk lakukan penertiban galian illegal di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Rabu ( 4/12/2019).
Kepala Bagian Trantibum pada Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Thomas menjelaskan, galian itu dipandang melanggar Perda No. 20 Tahun 2014 menggangu ketentraman serta keteraturan biasa dan melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2011 mengenai gagasan tata ruangan daerah Kabupaten Tangerang.
“Kita lakukan penertiban galian tanah telah sesuai dengan SOP 731. Penutupan galian sebab jelas illegal, serta semua galian yang berada di Kabupaten Tangerang itu illegal, karena itu semua akan ditertibkan, sesudah galian di Jatiwaringin, kemungkinan kami akan lakukan penertiban galian di daerah sengset, “ kata Thomas pada mass media, Rabu (4/12).
Menurut Thomas, tidak hanya menyalahi ketentuan wilayah, penutupan galian tanah di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk adalah keinginan masyarakat, sebab menganggap terusik adanya kegiatan galian serta mondar-mandirnya truk tanah. Masalahnya truk tanah yang lewat membuat Jalan Raya Jatiwaringin jadi kotor serta licin saat musim penghujan turun, sebab jalan itu tertutup oleh tanah merah.
“Warga banyak juga yang menyalahkan terdapatnya kegiatan galian ini. soalnya jalan jadi benar-benar kotor serta licin jika hujan turun. Serta, sampai ada yang jatuh waktu lewat, sebab karena sangat licinnya, “ tuturnya.
Selain itu, Camat Mauk Arief Rachman Hakim memberikan tambahan, penertiban galian tanah berjalan aman tanpa perlawanan, serta sebelum ditertibkan tidak ada kegiatan pengerukan tanah di sekitar. Menurut Arief, tanah yang digali serta diperjualbelikan di Desa Jatiwaringin itu punya prorangan atau masyarakat seputar, namu dengan tegas Bijak menjelaskan, penutupan galian tanah illegal harus tetap dikerjakan.
“Penertiban galian berjalan dengan lancar tanpa perlawanan, mereka telah hentikan kegiatan. Meskipun, di seputar masih ada bebarapa alat berat, seperti mobil beko serta mobil truk yang mengangkat tanah,” tuturnya