Home
BPNT
BRI Brilink
Ekonomi
PKH
Bri Agen Brilink PKH Sukadiri Diduga Melanggar Ketentuan SOP
Comunitynews.com - Sukadiri - Beberapa penerima manfaat PKH kecamatan sukadiri  mengeluhkan dana bantuan pemerintah  di gelontorkan melalui jalur PKH yaitu Program Keluarga Harapan ternyata oknum BRI Brilling inisial KsH telah melanggar ketentuan yang berlaku.

Bri Agen Brilink PKH Sukadiri Diduga Melanggar Ketentuan SOP
Bukti pernyataan dari masyarakat ternyata lebih dari 2 orang mengeluhkan hal yang sama


Diketahui saat perkumpulan didesa Rawakidang bersama Mulkan, masyarakat mengemukakan keluhan mereka tentang penyimpanan bantuan yang disalurkan melalui kartu PKH nyatanya kartu tersebut di tangan KsH ( inisial) tidak diberikan kepada pemilik kpm.


Ternyata agen BRIlink atau ewarung yang juga melayani KPM,di dalam penyaluran BPNT atau PKH,ada juga agen yang nakal,yang melanggar aturan yang di buat oleh dinas dan kemensos.sebut saja TB yang juga anggota DPP aliansi indonesia (AI).


Menuturkan ada nya oknum agen nakal di wilayah kec.Sukadiri,yang menurut TB telah melakukan pelanggaran SOP dan tindak pidana pungli,TB pun menuturkan akan sesegera mungkin akan mendatangi Pihak cabang unit BRI mauk agar mencabut dan menindak tegas agen BRILINK atau ewarung yang melakukan pelanggaran,kerena menurut TB yang punya hak penuh membekukan atau mencabut agen BRILINK atau ewarung adalah Pihak bank BRI sendiri.

Mulkan menghimbau semua kpm berhak mengambil kartu kombo yang diduga tidak diberikan oleh KSH(inisial) agar selekas nya diambil,


Sambungnya , Bahwa Agen brilink atau ewarung melakukan pelanggaran,semua berdasarkan investigasi dilapangan.dan semua bukti yang ada menurut TB sudah cukup untuk menjerat oknum ewarung atau agen brilink ke ranah hukum.


"Saya berdasarkan laporan dan keterangan dari masyrakat yang menjadi KPM,dan bukan opini atau asumsi.tutur TB,semua dapat di buktikan di persidangan jika ada yang keberatan,"pangkasnya.


Media Aliansi Fauzi konfirmasi pihak KSH (inisial ) ingin meminta keterangan prihal tersebut belum ada jawaban dan tanggapan yang memuaskan.

Dirinya KsH menuduh media aliansi Fauzi telah mengganggu usahanya, padahal Fauzi selaku media itu sudah Tupoksinya yang tertuang  sesuai UU no.40 tahun 1999 sesuai kaidahnya untuk mengklarifikasi Info Yang telah beredar.


Jika dirinya merasa dirugikan disitu sudah ada hak tanya jawab, dalam hak tanya jawab melalui pesan WA KSH (inisial )" bahwa itu tidak benar karna saya telah membantu warga yang menerima manfaat PKH ," Pangkasnya melalui pesan WA.

Berita ini diluncurkan pihak KSH (inisial) belum bisa diajak dialog hanya melalui pesan WA yang kurang memuaskan untuk menjawab tuduhan yang disangkakan kepada pihak Ksh,jika bersih kenapa mesti risih.

Blog authors