Sidang ke "5 Kasus Bumi Daya Dengan Agenda Duplik Serta Penyerahan Bukti Tertulis Dari Para Pihak Tergugat Comunitynews.com -- Lampung Selatan -- FPII Korwil Lamsel, Team Korwil FPII Lamsel yang di komandoi sekaligus ketua korwil FPII lamsel Asroni mengikuti persidangan terkait permasalahan Lahan pasar dan lapangan bola yg ada di bumi daya kec.palas Lamsel,acara di mulai pukul 13.00 senin, 04/11/19. Sidang hari ini dalam rangka duplik dan penyerahan bukti bukti tertulis dari para pihak tergugat dan tergugat dua M.Ridwan SH bersama team menyerahkan langsung bukti bukti tertulis sebanyak 26 bukti serta langsung di terima oleh majlis hakim sementara pihak penggugat hanya menyerahkan 12 bukti tertulis, Majlis hakimpun akan mempelajari bukti bukti tersebut dari kedua belah pihak dan kedua belah pihak pun secara bersama sama melihat bukti yg di siapkan/di serahkan di depan majlis hakim, pihak yang penggugat melihat isi surat yang di tergugat, sedangkan begitu pula pihak terg
Sidang ke "5 Kasus Bumi Daya Dengan Agenda Duplik Serta Penyerahan Bukti Tertulis Dari Para Pihak Tergugat
9:33 PM
0
Comments
Sidang ke "5 Kasus Bumi Daya Dengan Agenda Duplik Serta Penyerahan Bukti Tertulis Dari Para Pihak Tergugat Comunitynews.com -- Lampung Selatan -- FPII Korwil Lamsel, Team Korwil FPII Lamsel yang di komandoi sekaligus ketua korwil FPII lamsel Asroni mengikuti persidangan terkait permasalahan Lahan pasar dan lapangan bola yg ada di bumi daya kec.palas Lamsel,acara di mulai pukul 13.00 senin, 04/11/19. Sidang hari ini dalam rangka duplik dan penyerahan bukti bukti tertulis dari para pihak tergugat dan tergugat dua M.Ridwan SH bersama team menyerahkan langsung bukti bukti tertulis sebanyak 26 bukti serta langsung di terima oleh majlis hakim sementara pihak penggugat hanya menyerahkan 12 bukti tertulis, Majlis hakimpun akan mempelajari bukti bukti tersebut dari kedua belah pihak dan kedua belah pihak pun secara bersama sama melihat bukti yg di siapkan/di serahkan di depan majlis hakim, pihak yang penggugat melihat isi surat yang di tergugat, sedangkan begitu pula pihak terg